PENAMALUT.COM, TERNATE — Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara yang terdiri dari Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Ternate dan Front Perjuangan Anti Korupsi Indonesia (FPAKI) Maluku Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan dan operasional pimpinan serta anggota DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2019–2024.
Desakan itu disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di Kantor Kejati Malut, Senin (6/7). Dalam aksi tersebut, Juslan Latif selaku koordinator lapangan sekaligus orator menyampaikan bahwa penanganan kasus dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Malut yang disebut bernilai ratusan miliar rupiah itu berjalan lamban. Padahal, perkara tersebut telah ditangani penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan puluhan pejabat diketahui telah dimintai keterangan.
Namun hingga kini, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara belum juga menetapkan tersangka dalam perkara yang menyita perhatian publik tersebut. Kejati beralasan saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPK RI.
Dalam orasinya, Juslan Latif mendesak Kejati Maluku Utara untuk tidak berlama-lama menuntaskan perkara itu. Ia menegaskan, penyidik harus segera menggelar penetapan tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai paling bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Massa aksi secara khusus meminta Kejati Maluku Utara segera menjerat mantan Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah, dan mantan Ketua DPRD Maluku Utara periode 2019–2024, Kuntu Daud.
Menurut mereka, kedua nama tersebut harus diperiksa secara serius dan didorong ke tahap penetapan tersangka karena diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan anggaran tunjangan dan operasional DPRD Maluku Utara yang kini tengah diusut.
Abubakar Abdullah diketahui saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara. Sementara Kuntu Daud kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara periode 2024–2029.
Dalam aksi itu, massa menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan saksi semata. Kejaksaan, kata mereka, harus menunjukkan keberanian dengan segera menetapkan tersangka agar publik tidak menilai penanganan perkara ini mandek di tengah jalan.
“Kasus ini sudah lama ditangani, puluhan pejabat sudah diperiksa, tetapi sampai sekarang belum ada tersangka. Kami mendesak Kejati Maluku Utara segera menetapkan Abubakar Abdullah dan Kuntu Daud sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan dan operasional DPRD Malut,” tegas Juslan dalam orasinya.
Front Bersama Anti Korupsi Maluku Utara menilai percepatan penanganan perkara ini penting untuk membuktikan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam memberantas korupsi, sekaligus menjawab keresahan publik atas dugaan penyimpangan anggaran di lembaga legislatif daerah tersebut.
Selain mendesak penetapan tersangka, massa juga meminta Kejati Maluku Utara membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus itu, termasuk hasil pemeriksaan saksi dan sejauh mana alat bukti telah dikantongi penyidik. (ask)














