Publik Menunggu Gebrakan Penegak Hukum Usut Proposal Bantuan Karo Humas Pemprov Malut

Iskandar Yoisangaji. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Desakan publik terhadap penegak hukum untuk mengusut proposal bantuan Kepala Biro Humas Pemprov Malut yang diduga mengarah ke tindak pidana gratifikasi terus dilakukan.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Iskandar Yoisangaji, mendesak kepada lembaga penegak hukum, terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakukan Karo Humas Pemprov Malut, Rahwan K. Suamba dengan meminta bantuan dalam bentuk proposal ke perusahaan PT. Nusa Halmahera Minerals (NHM) untuk studio bidadari.

Menurut Iskandar, tindakan Karo Humas ini secara hukum tidak dibenarkan. Sebab ada peluang dan sangat berpotensi mengarah ke aspek pidana. Kenapa demikian, karena di satu sisi Karo Humas bertindak atas nama jabatan, tetapi di sisi lain menggunakan rekening dan NPWP atas nama pribadi.

“Ini problemnya. Bagaimana bisa bertindak atas nama jabatan, tetapi ada kepentingan pribadi. Publik mendukung langkah dan komitmen KPK untum usut dugaan gratifikasi yang dilakukan Karo Humas Pemprov Malut. Tindakan itu sangat tidak dibenarkan, untuk itu KPK segara melakukan penyelidikan,” pinta Iskandar saat ditemui wartawan, Rabu (10/11) kemarin.

Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan Karo Humas harus diselidiki, karena sangat membuka ruang praktik gratifikasi. Kemudian tindakan ini pula secara hukum bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Di mana pada pasal pasal 32 Pemerintah Daerah dilarang melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya dipersamakan dengan pungutan diluar yang diatur dalam undang-undang.

Bahkan kepala daerah saja dilarang sebagaimana dalam pasal 122 bahwa kepala daerah dan perangkat daerah dilarang melakukan pungutan selain dari yang diatur dalam Perda, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Secara etik juga salah. Bagaimana bisa dilakukan seorang SKPD yang meminta bantuan berupa dana ke perusahaan. Jika seperti ini, bagaimana mau membangun etika pemerintahan yang baik dan berintegritas. Kepala daerah harus melakukan pengawasan sebagaimana PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada pasal 216 ayat 2 huruf c tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah Dilaksanakan oleh Kepala Daerah bagi perangkat daerah,” jelasnya.

Pengawasan, kata dia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 dilakukan dalam bentuk audit, reviu, evaluasi, pemantauan, bimbingan teknis, dan bentuk pengawasan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Maka dari itu, tindakan Karo Humas ini mencederai etika pemerintahkan. Gubernur juga sudah harus mengevaluasi yang bersangkutan dari jabatannya,” tandasnya. (gon/ask)

Respon (18)

  1. Ping-balik: Telegram中文
  2. Ping-balik: c2c chat
  3. Ping-balik: 꽁포 카지노
  4. Ping-balik: diyala research
  5. Ping-balik: ruay
  6. Hey, you used to write magnificent, but the last few posts have been kinda boringK I miss your great writings. Past few posts are just a bit out of track! come on!

  7. Woah! I’m really digging the template/theme of this site. It’s simple, yet effective. A lot of times it’s tough to get that “perfect balance” between usability and visual appearance. I must say you have done a very good job with this. In addition, the blog loads extremely quick for me on Chrome. Superb Blog!

  8. Ping-balik: superkaya88
  9. Ping-balik: 40fakes.com
  10. Ping-balik: zweefparasol 400
  11. You really make it seem really easy along with your presentation however I find this topic to be actually one thing which I believe I would by no means understand. It seems too complicated and extremely large for me. I am having a look forward to your next publish, I will attempt to get the hang of it!

Komentar ditutup.