Setahun, Kejari Halsel Tangani 4 Kasus Korupsi

Konferensi pers penyampaian capaian kinerja Kejari Halsel tahun 2021. (Amrul/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Selama tahun 2021, Kekaksaan Negeri (Kejari) Halmahera Selatan menangani empat perkara dugaan korupsi.

Dari empat perakara ini, satu diantaranya sudah tuntas (inkrah), yakni kasus korupsi Dana Desa Yaba tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 352.855.800. Di mana tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU) 3 tahun, namun putusan hakim 2 tahun.

Untuk perkara Tipikor lainnya yakni anggaran bantuan operasional kesehatan (BOK) Puskesmas Gandasuli dengan kerugian negara sebesar Rp 338.737.214. Tuntutannya 3 tahun, dan masih menunggu putusan Hakim PN Tipikor Ternate.

Untuk dugaan Tipikor sewa alat berat di Dinas PUPR Halsel sudah masuk dalam tahap penyidikan. Saat ini pnyidik Kejari masih menunggu pihak BPKP Provinsi Maluku Utara untuk melakukan audit kerugian negara.

“Sedangkan terkait dengan laporan pengaduan dugaan korupsi Desa Marabose tahun 2019-2020 dan Desa Sambiki tahun 2018 masih dalam tahap pra-penyelidikan (klarifikasi),” jelas Kepala Kejari, Fajar Ariwimbuko, saat menyampaikan hasil kinerja capaian Kejari Halsel 2021, Senin (3/1) tadi.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), lanjut Fajar, beberapa capaian telah berhasil diraih Kejari Halsel lewat Surat Kuasa Khusus (SKK) pendampingan non litigasi dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan sebanyak 34 SKK.

Khusus untuk SKK pendampingan litigasi di Pengadilan Negeri dari Pemda Halsel sebanyak 5 SKK. Di mana Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Halsel mewakili Pemda Halsel sebagai tergugat dan seluruh perkara tersebut dapat dimenangkan oleh JPN dengan penyelamatan keuangan Negara sebesar Rp 2.732.736.522.

Sedangkan kinerja Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3RR) tahun 2021, sudah dilakukan pemusnahan barang bukti berupa 1,85 gram Narkotika Golongan I jenis shabu, dalam perkara penyalahgunaan Narkotika An. Rusmin Hatala, Sarmin Umsohy, dan Pele Alwi.

Sementara kegiatan lelang barang rampasan Negara bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan, Kejari Halsel telah melakukan dua kali pengajuan pelaksanan kegiatan lelang ke KPKNL di tahun 2021 sebanyak 6 paket.

Ini terdiri dari paket satu sebanyak 2 unit loder, 1 unit grider, 1 unit truk, 1 unit mobil L-500. Paket dua sebanyak 1 unit kapal, alat navigasi, kompas, dan alat radio. Paket tiga, terdiri dari  1 unit body viber, 1 unit mesin 40 PK, 1 set mesin kompresor. Paket empat, 1 unit sepeda motor roda 2 merk honda blade. Paket lima, 2 unit mesin katinting 13 PK, 1 unit mesin kompresor. Paket enam, 1 unit longboat, 1 unit mesin 15 PK, 1 unit kompresor dan selang.

“Sehingga barang rampasan Negara yang telah dilelang dan disetorkan kepada Negara sebesar Rp 173.966.112,” terang Fajar menutup. (rul/ask)

Respon (7)

  1. Ping-balik: pgslot
  2. Thank you for any other excellent article. Where else may anyone get that kind of information in such an ideal method of writing? I’ve a presentation next week, and I’m at the search for such information.

  3. Wonderful items from you, man. I have keep in mind your stuff prior to and you’re just too fantastic. I actually like what you have received here, certainly like what you are stating and the best way in which you say it. You make it entertaining and you continue to take care of to stay it sensible. I cant wait to read much more from you. That is really a wonderful web site.

Komentar ditutup.