Demi Kebutuhan Ekonomi, Seorang Janda di Kota Ternate Rela Bisnis Narkoba

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada saat memimpin konferensi pers pengungkapan Narkoba yang didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Joni Aryanto dan Kasi Humas Ipda Wahyudin. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – RZ alias alias Ika (29), terpaksa digiring ke Mapolres oleh Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Ternate, Senin (3/1) sekira pukul 01.30 WIT dinihari.

Ika ketangkap tangan menjual barang terlarang Narkoba jenis ganja. Warga Kelurahan Jati, Kota Ternate, ini ditangkap saat menunggu pelanggannya yang datang membeli barang haram tersebut.

Saat diintrogasi di Mapolres, pengakuan janda anak satu itu mengejutkan. Ia terpaksa menjalani bisnis Narkoba demi kebutuhan ekonominya.

Kapolres Ternate, AKBP Aditya Laksimada menjelaskan, sebelum menangkap Ika, pihaknya lebih dulu menciduk S.B.A alias Atik (27), warga Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara.

Atik ditangkap petugas pada Sabtu (1/1) sekira pukul 02.00 WIT dini hari. Bermula ketika Anggota Opsnal Unit II Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran Narkoba yang dilakukan pelaku. Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran rumah dan kompleks yang bersangkutan.

Tak lama kemudian, anggota melihat pelaku yang masuk ke dalam rumahnya dan langsung mengamankannya bersama barang bukti Narkoba jenis ganja sebanyak dua sachet plastik ukuran kecil yang diletakkan di atas meja. Saat itu juga, pelaku mengaku masih menyimpan dua sachet ganja ukuran kecil di atas lemari makan yang disimpan di dalam bungkusan rokok.

Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Polres Ternate untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Total barang bukti (BB) yang kita amankan di tangan pelaku Atil sebanyak 4 sachet ganja ukuran kecil seberat 3,2 gram dan satu unit HP Ipjone 7. Pelaku juga mengaku mendapatkan barang haram ini dari temannya bernama Sadam Eten. Barang itu merupakan upah atau imbalan hasil dari membantu Sadam menjual Narkotika jenis ganja,” jelas Kapolres saat memimpin konferensi pengungkapan Narkoba, Selasa (4/1) tadi.

Selanjutnya, kata Kapolres, pada Senin dinihari, petugas kembali mengamankan satu tersangka Narkoba atas informasi dari masyarakat.

Pelakunya adalah Ika, ibu rumah tangga yang berstatus janda. Ika diamankan di rumahnya di Kelurahan Jati, RT/RW 13/06 Kecamatan Ternate Selatan. Saat ditangkap, Ika sedang menunggu pelanggan yang hendak membeli barang tersebut.

Petugas juga menggeledah kamar pelaku dan ditemukan satu sachet Narkoba jenis ganja ukuran besar, serta 14 sachet plastik ganja berukuran kecil. Ganja tersebut didapatkan pelaku dari temannya bernama Ogu di Kota Medan.

Selanjutnya, pelaku dan barang bukti kemudian di bawah Mapolres untuk dilakukan pengembangan. Untuk barang bukti ganja berukuran plastik besar dengan berat bruto 252 gram, dan 14 sachet plastik narkoba berukuran kecil seberat 23 gram, satu buah bungkusan rokok serta satu unit HP Iphone 11.

Dari tersangka Ika, petugas melakukan pengembangan dan menangkap tersangka Dimas pada Senin (3/1) sekira pukul 07.00 WIT pagi. Dimas ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Tinggi, RT/W 01/01.

Saat diamankan, Dimas mengelak dan tidak mengakuinya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan sebuah tas yang tersimpan di dalam kamar gudang di dalam rumah. Setelah dibuka, tas tersebut berisi Narkotika jenis ganja sebanyak 27 sachet ukuran kecil.

“Pelaku mengaku barang tersebut ia dapatkan dari RZ alias Ika. Barang tersebut rencananya akan dijual,” ujar mantan Kapolres Halmahera Barat itu.

Berselang satu jam kemudian setelah penangkapan Dimas, petugas kembali bergerak dan menangkap SA alias Julex di Kelurahan Akehuda. Julex diamankan di dalam rumahnya.

Sama halnya dengan Dimas, Julex juga mengelak saat ditangkap. Setelah petugas memerika seluruh isi rumah dan menemukan sebuah tas berisi ganja sebanyak 60 paket kecil yang diletakan di rak sepatu. Julex kemudian mengakui bahwa barang tersebut ia dapat dari RZ alias Ika.

Selain ganja, petugas juga menemuka Narkoba jenis sabu di rumah Julex. Total barang bukti yang diamankan berupa 60 sachet plastik bening berukuran kecil berisi ganja dengan berat bruto 118 gram, satu buah cup plastik ganja dengan berat bruto 18 gram, satu sachet plastik bening berukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,4 gram, satu linting kertas rokok yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,4 gram, satu lembar gulungan kertas yang ganja seberat bruto 0,8 gram, satu pak sachet plastik dan satu unit HP OPPO.

“Atas perbuatan mereka, para tersangka ini diancam pidana pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hingga 20 tahun penjara,” tegas Aditya menutup. (gon/ask)

Respon (253)

  1. Ping-balik: lsd in diet pills
  2. Ping-balik: 토렌트 다운
  3. Ping-balik: 다시보기
  4. Wow! This could be one particular of the most helpful blogs We have ever arrive across on this subject. Basically Great. I’m also an expert in this topic therefore I can understand your hard work.

  5. When I initially commented I clicked the “Notify me when new comments are added” checkbox and now each time a comment is added I get several emails with the same comment. Is there any way you can remove people from that service? Appreciate it!

Komentar ditutup.