PENAMALUT.COM, TERNATE – Tim Resmob Serigala Utara Polsek Ternate Utara, Kota Ternate, mengamankan seorang residivis pencurian, Rabu (9/3) sekira pukul 17.00 WIT sore tadi.
Pelaku berinisial AHB alias Abdul (27) itu dibekuk Tim Resmob di slaah satu pangkalan ojek di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Saat dibekuk, pelaku sedang asik nongkrong bersama teman-temannya dan tanpa perlawanan.
Kapolsek Ternate Utara, Iptu Ibrahim Mappe saat dikonfirmasi wartawan Nuansa Media Grup (NMG) mengatakan, pada dua hari lalu pihaknya menerima laporan dari salah satu warga yang kehilangan dua buah handphone (HP) di Kecamatan Ternate Utara. Saat itu, korban juga menyertakan hasil rekaman CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Pihaknya kemudian bekerja sama dengan Tim Barong Resmob Polsek Ternate selatan untuk bersama-sama melakukan penyelidikan.
Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku mau menjual dua buah HP hasil curiannya itu di sebuah counter di depan Dealer Suzuki. Tim Resmob kemudian mencari tahu keberadaan pelaku di wilayah Ternate Selatan dan menemukan pelaku sedang asyik nongkrong di salah satu pangkalan ojek di depan Toko Rizki, Kelurahan Kalumata.
Tanpa menunggu waktu lama, Tim Resmob langsung bergerak dan mengamankan pelaku di tempat tersebut
“Tim Resmob juga mengamankan beberapa barang bukti (BB) yang ada kaitannya dengan tindak pidana pencurian,” jelas Ibrahim.
Kata Ibrahim, setelah pelaku diinterogasi, teranyata ia merupakan seorang residivis kasus pencurian yang baru keluar dari Rutan Kelas IIB Ternate pada Januari 2021 lalu. Dia juga bekerja sebagai tukang ojek.
Pelaku diketahui melancarakan aksi pencuriannya itu pada Minggu (6/3) sekira pukul 23.00 WIT. Saat itu ia mengantar seorang penumpang dan diturunkan di sebuah lorong di samping Kedai Sampalo, Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Utara. Pelaku kemudian melihat ada beberapa HP di atas meja dan sebuah tas berada di atas kursi Kedai Sampalo yang mana di dalam kedai tersebut dalam keadaan sunyi dan tidak ada orang sama sekali.
Begitu pelaku menurunkan penumpang, langsung membalikan sepeda motornya dan kemudian masuk kedalam kedai dan mengambil barang tersebut dan langsung membawa kaburnya. Barang tersebut diantaranya berupa HP merk Iphone 11 warna putih beserta chargernya dan headshet. Kemudian HP merk Samsung A02 beserta charger, dan sebuah tas berisi beberapa gelang liontin, dompet, kacamata dan uang Rp 120.000.
“Pelaku kemudian mengambil dua buah HP dan uang Rp 120.000. Sementara tas dan barang sisa lainnya pelaku buang di tempat sampah dekat kantor DPRD Kota Ternate. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman paling lama 5 tahun,” jelas Kapolsek menutup. (tr1/ask)
Hello Dear, are you in fact visiting this web page
on a regular basis, if so afterward you will definitely get nice knowledge.
It’s an awesome article designed for all the internet viewers; they will get benefit from it I am
sure.
Wow, this paragraph is good, my sister is analyzing these
things, therefore I am going to let know her.
I absolutely love your blog and find a lot of your post’s to be just what I’m looking for. can you offer guest writers to write content to suit your needs? I wouldn’t mind publishing a post or elaborating on a number of the subjects you write regarding here. Again, awesome web log!
Hey There. I found your blog using msn. This is a really well written article. I’ll make sure to bookmark it and return to read more of your useful information. Thanks for the post. I’ll certainly comeback.
You are a very clever individual!
Incredible! This blog looks just like my old one! It’s on a completely different topic but it has pretty much the same layout and design. Excellent choice of colors!