Lapak Kota Baru tak Kantongi Izin, Disperindag dan PUPR Saling Tuding

Lapak Pedagang Kota Baru. (Udi/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE- Bangunan lapak yang terletak di kawasan pasar Kota Baru, tampaknya sudah hampir rampung. Ini karena, instansi di Pemkot Ternate kurang tegas terhadap pihak-pihak tertentu.

Padahal, bangunan yang berdiri di atas tanah milik Pemkot Ternate ini, belum mengantongi izin. Akibatnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate terkesan saling lepas tanggung jawab.

Plt Kepala Disperindag Kota Ternate, Muhlis S Jumadil mengatakan, izin lapak di pasar Kota Baru adalah tanggung jawab Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR, sehingga itu bukan ranahnya Disperindag.

“Persoalan izin bukan di Disperindag, tetapi ada di Dinas PUPR. Terkecuali itu wilayah pasar, namun ini bukan persoalan wilayah, melainkan ini tanah milik pemerintah,” ujar Muhlis, Jumat (1/7).

Menurutnya, jika selama orang berusaha di atas tanah pemerintah dan melalui proses itu tidak menjadi persoalan, dan tentu ini saling menguntungkan untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hanya saja, persoalannya proses pembangunan lapak ini domainnya terletak pada perizinan Bidang Tata Ruang.

Terpisah, Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas PUPR Kota Ternate, Musli Mohammad mengaku, pihaknya hanya mengurus tentang ruang. Sebab, pemanfaatan itu adalah kewenangan dari pihak Disperindag.

“Karena memang masih kawasan jasa dan perdagangan, akan tetapi tidak semua jasa dan perdagangan boleh dimanfaatkan untuk berjualan. Sebagai contoh, ada ruang untuk parkir, ruang hijau terbuka, taman, kawasan terminal dan fungsi lain yang mendukung aktivitas di situ,” jelas Musli.

Musli menambahkan, sejauh ini belum ada izin permohonan yang masuk, jika surat permohonan masuk pihaknya akan melakukan pembahasan dari aspek kesesuaian ruangnya.

Karena itu, lanjut Musli, semua proses izin dikembalikan ke pihak Disperindag, apakah teknis difungsikan untuk pedagang berjualan atau tidak. Sebab, teknis pemanfaatan itu tergantung di pihak Disperindag untuk bisa melengkapi.

“Kalau bicara izin bukan saja di tata ruang, tetapi ada izin berusaha dan lain sebagainya. Jika tidak memiliki izin berarti ini melanggar,” tegasnya.

Lebih jauh, Musli menegaskan, lapak yang dibangun itu tidak mengantongi izin. Bahkan, pihaknya sudah melayangkan teguran secara lisan dan tertulis, tembusannya sudah disampaikan ke Disperindag.

“Karena itu berada di lokasi pasar, maka kami minta dari Disperindag yang harus berperan untuk melakukan pendekatan dengan pemiliknya,” tutur Musli.

Menurutnya, sudah dua kali surat teguran dilayangkan ke pemilik lapak, tembusannya disampaikan ke Disperindag. Jika teguran ketiga tidak diindahkan, pihaknya akan melibatkan Satpol PP, Kelurahan, Camat dan Babinsa untuk melakukan pembongkaran. (udi/tan)

Respon (1)

Komentar ditutup.