PENAMALUT.COM, TERNATE – Maluku Utara menjadi salah satu penyumbang terbesar ekspor mineral Indonesia. Nilai ekspor komoditas besi, baja, dan nikel dari provinsi ini bahkan mencapai sekitar Rp 243 triliun sepanjang 2025. Namun, di tengah melimpahnya kekayaan alam tersebut, bagian yang kembali ke daerah melalui Dana Bagi Hasil (DBH) sektor pertambangan hanya Rp 317 miliar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan nilai ekspor besi dan baja Maluku Utara pada 2025 mencapai 8,92 miliar dolar AS atau sekitar Rp 160,8 triliun. Sementara komoditas nikel menyumbang 4,56 miliar dolar AS atau sekitar Rp 82,21 triliun.
Secara kumulatif, kedua komoditas andalan itu menghasilkan nilai ekspor sekitar Rp 243 triliun dalam satu tahun.
Tren tersebut terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Pada 2024, total nilai ekspor besi, baja, dan nikel mencapai sekitar Rp 189 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 178,5 triliun.
Dari sisi volume, ekspor juga terus bertumbuh. Pada 2023, pengiriman besi dan baja tercatat 4 juta ton, sementara nikel sekitar 457 ribu ton. Pada 2024, volume ekspor besi dan baja meningkat menjadi 4,3 juta ton, sedangkan nikel melonjak menjadi 1 juta ton.
Kepala Seksi Humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan besi, baja, dan nikel masih menjadi komoditas utama yang menopang ekspor Maluku Utara.
Namun besarnya nilai ekspor tersebut belum memberikan dampak signifikan terhadap kemampuan fiskal daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku Utara, Ahmad Purbaya, mengungkapkan Dana Bagi Hasil (DBH) reguler sektor pertambangan yang diterima Pemprov Maluku Utara pada 2026 hanya sebesar Rp 317 miliar.
“Ini untuk DBH reguler tahun 2026,” kata Purbaya, Minggu (2/8).
Menurutnya, alokasi tersebut merupakan bagian dari DBH nonpajak yang disalurkan pemerintah pusat kepada daerah penghasil.
Jika dibandingkan dengan nilai ekspor tambang yang mencapai sekitar Rp 243 triliun, DBH yang diterima daerah hanya sekitar 0,13 persen. Ketimpangan ini memunculkan kritik karena Maluku Utara selama ini menjadi salah satu daerah penghasil nikel terbesar di Indonesia, tetapi manfaat fiskal yang diterima masih sangat terbatas.
Kondisi tersebut juga berdampak pada sempitnya ruang fiskal pemerintah daerah. Padahal, kebutuhan anggaran untuk pembangunan jalan, pelabuhan, pendidikan, layanan kesehatan, hingga konektivitas antarpulau terus meningkat seiring pesatnya aktivitas industri pertambangan.
Atas dasar itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara mendesak pemerintah pusat mengevaluasi formula pembagian Dana Bagi Hasil pertambangan.
Dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (Munaslub APPSI) di Lombok Barat pada Juli 2026, Pemprov Maluku Utara secara resmi mengusulkan agar porsi DBH bagi daerah penghasil ditingkatkan.
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengatakan rekomendasi hasil Munaslub telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.
“Daerah penghasil seperti Maluku Utara sudah seharusnya memperoleh porsi yang lebih besar dibandingkan yang diterima saat ini,” ujar Sarbin.
Selain meminta revisi formula DBH, Pemprov Maluku Utara juga menyoroti penurunan dana transfer pusat akibat kebijakan relokasi kementerian. Menurut pemerintah daerah, pemotongan DBH rata-rata mencapai 60 persen sehingga dana ratusan miliar rupiah masih tertahan di pemerintah pusat.
Bagi Pemprov Maluku Utara, revisi kebijakan DBH bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut keadilan fiskal bagi daerah yang selama ini menjadi penyumbang utama devisa negara melalui sektor pertambangan. (ask)
















