PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus dugaan penggelapan gaji pegawai Dinas Pendidikan Kota Ternate yang juga selaku mantan Bendahara Gaji, Safruddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Senin (26/9) tadi.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu Ketua Majelis Hakim, Achmad Ukayat didampingi Khadijah Amalzain Rumalean dan Samhadi sebagai hakim anggota.
Safri Abdul Muin selaku JPU saat ditemui usai sidang tadi menuturkan, sidang pembacaan surat dakwaan telah dilakukan dan akan dilanjutkan pada Rabu (28/9) dengan agenda pembuktian.
“Insya Allah Rabu nanti kami akan hadirkan empat orang ASN yang gajinya dipotong,” tuturnya
Menurutnya, dakwaan JPU tadi berbentuk subsidaritas. Untuk primairnya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dan subsidernya Pasal 8. Namun demikian, Safri menyebut nantinya dilihat dalam fakta persidangan.
“Nanti di pembuktian, pasal mana yang terbukti,” ujar Kasi Datun Kejari Ternate itu.
Safri menambahkan, perkara tersebut berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Malut terdapat kerugian senilai Rp 800 juta lebih dalam kurun waktu tahun 2015 sampai 2020.
“Itu tiap bulan dipotong. Anggaran itu cair, tapi tidak diserahkan ke 4 orang ASN. Jadi hanya menyampaikan potongan bank sama iuran-iuran lainnya,” tandas. (gon/ask)
Thank you for the auspicious writeup. It in fact was a amusement account it. Look advanced to far added agreeable from you! By the way, how can we communicate?
Pretty! This was a really wonderful post. Thank you for your provided information.
I’m really loving the theme/design of your blog. Do you ever run into any web browser compatibility problems? A number of my blog audience have complained about my blog not working correctly in Explorer but looks great in Safari. Do you have any suggestions to help fix this issue?
I’ve recently started a site, the info you provide on this web site has helped me greatly. Thank you for all of your time & work.