Polda Proses Oknum Polisi yang Diduga Lakukan Pelecehan

Kabid Humas Polda Malut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara sudah memproses oknum polisi yang diduga melakukan pelecehan terhadap istri temannya.

Oknum polisi berinisial IR berpangkat Aipda itupun kini telah ditahan oleh penyidik. Ini diakui Kabid Humas Polda Malut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya, Jumat (9/6).

“Sudah ditahan sejak dilaporkan. Sedang dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Michael menegaskan, Aipda IR diproses secara pidana dan etik. Pidananya ditangani oleh Ditreskrimum dan etiknya akan ditangani oleh Bidang Propam.

“Untuk putusannya lebih dari berapa tahun barulah diajukan ke kode etik untuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” terangnya.

Sebelumnya, Aipda IR diduga melecehkan istri seorang anggota polisi yang juga merupakan teman seangkatannya.

Kejadian ini terjadi beberapa waktu lalu di rumah korban di Kota Ternate. Terduga pelaku datang ke rumah korban yang saat itu suaminya sedang bertugas di luar daerah. Pelaku juga diketahui sudah sering ke rumah korban, karena berteman baik dengan suaminya.

Saat tiba di rumah, terduga pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan memeluk korban dari belakang. Tak hanya memeluk, pelaku juga langsung membanting korban dengan paksa. Bahkan pelaku juga mengancam korban dengan menggunakan pisau.

Korban ketika itu langsung berteriak, dan pelaku langsung kabur. Korban kemudian menghubungi suaminya dan langsung mencari pelaku, namun pelaku tidak ditemukan. Korban dan suaminya juga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pimpinan mereka. (gon/ask)

Respon (1)

Komentar ditutup.