PENAMALUT.COM, TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Budi Hartawan Panjaitan, diminta melakukan pemeriksaan terhadap oknum jaksa yang menangani perkara Narkotika jenis ganja dengan terpidana Qumar Myrdal alias Qumar.
Ini karena perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, namun jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak melaksanakan eksekusi setelah menerima putusan terhadap terpidana Qumar, sehingga terpidana melarikan diri dan kini telah ditetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejaksaan.
Direktur Advokasi Kajian HAM dan Konstitusi Pandecta Malut, Ahmad Rumasukun mengatakan, merujuk Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia tahun 1945, telah mengamanatkan bahwa setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Konsekuensi logis dari pasal tersebut menunjukkan bahwa semua warga negara Indonesia harus diperlakukan adil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah. Lebih spesifik mengenai pasal ini terlihat pada pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Penegasan atas pengaturan norma dimaksud bahwa prinsip equality before the law adalah hak konstitusional seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi terpidana dalam konteks perkara a quo.
“Bukankah dalam banyak kasus Kejaksaan secara kelembagaan melaksanakan eksekusi putusan dengan dasar petikan putusan sebelum adanya pemberitahuan putusan? Lantas mengapa dalam perkara a quo, Kejaksaan tidak bertindak demikian,” ujarnya kepada wartawan, Senin (17/7).
Padahal, lanjut dia, faktanya telah ada pemberitahuan putusan kepada pihak sejak lama. Namun ada apa dengan oknum jaksa tersebut? Perlakuan oknum jaksa yang berbeda terhadap terpidana dalam konteks eksekusi putusan a quo sangat bertentangan dengan konstitusi UUD 1945.
“Menurut kami dengan tidak dilaksanakannya eksekusi putusan secara cepat dan tepat sebagaimana peraturan perundang-undangan terkait adalah merupakan pelanggaran terhadap konstitusi. Sikap pembiaran terhadap terpidana dalam konteks perkara a quo patut dicurigai,” tandasnya.
Menurutnya, sebagaimana dalam pasal 270 KUHAP, pasal 36 ayat (1) UU Nomor 4 tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman junto pasal 30 ayat (1) UU Kejaksaan, telah melegitimasi tugas, kewenangan dan tanggung jawab jaksa sebagai eksekutor atas putusan pengadilan yang telah berkuatan hukum tetap.
“Pertanyaan adalah bagaimana jika jaksanya tidak atau lalai dalam melaksanakan putusan pengadilan dimaksud? Apa konsekuensi hukum dan etik terhadap oknum jaksa yang bersangkutan? Pertanyaan ini perlu dijawab oleh Kejaksaan secara institusi,” tegasnya.
Ia bilang, karena hal ini berkaitan lansung dengan upaya penagakan hukum, penegakan etik, baik dari aspek kepastian maupun keadilan tentunya. Namun fakta tentang adanya putusan Pengadilan tingkat kasasi dengan nomor:2376 K/PID.SUS/2018 yang tidak dieksekusi oleh jaksa, padahal telah ada pemberitahuan putusan a quo sudah cukup lama.
Tindakan oknum jaksa yang tindak melaksanaan putusan pengadilan dimaksud dalam doktrin hukum sangat bertentangan dengan UUD 1945, KUHAP maupun perundang-undangan terkait.
“Untuk itu, kami meminta kepada Kejati Malut di bidang pengawasan agar segera melakukan pemeriksaan kepada oknum jaksa dimaksud. Bagi kami tindakan pembiaran ini dalam batas penalaran yang wajar tidak patut dibiarakan begitu saja,” desaknya.
Ia menambahkan, karena hal demikian sangat berkonsekuensi pada pendapat puiblic secara negatif kepada Kejaksaan secara kelembagaan. Untuk meminimalisir asusmi atau pendapat negatif kepada Kejaksaan secara kelembagaan, maka segera dilakukan pemeriksa oknum jaksa yang bersangkutan.
“Perlu diberikan sanksi etik apabila yang bersangkutan tidak dapat mempertangungjawabkan tindak pimbiaran dimaksud secara hukum,” pintanya.
Ahmad menjelasjan, seharusnya setelah putusan pengadilan menjadi kewajiban jaksa untuk melaksanakannya sesuai dengan ketentuan pasal 270 UU Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Karena jaksa sebagai eksekutor harus sesegera mungkin melaksanakan putusan pengadilan.
“Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) sudah tidak dapat diganggu gugat lagi dan siapa pun tidak dapat mengubahnya. Putusan itu harus dilaksanakan meskipun kejam dan tidak menyenangkan,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, terpidana Qumar terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Juru bicara Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh menutrkan, pihaknya telah menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Pada putusan tersebut menyatakan yang bersangkutan terbukti sah melakukan tindak pidana Narkotika kemudian dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda.
Pemberitahuan putusan dari PN Ternate telah disampaikan kepada JPU 20 April 2021, sehingga pengadilan sudah terlepas dari menyangkut dengan eksekusi atau pelaksanaan dari putusan tersebut. Sebab menyangkut dengan eksekusi merupakan kewenangan JPU.
“Jadi kapan dieksekusi jaksa, pengadilan sudah tidak tahu lagi. Karena itu sudah menyangkut kewenangan dari JPU dan putusanya dari MA sudah disampaikan oleh juru sita PN Ternate,” ujar Kadar beberapa waktu lalu.
Untuk perkara dengan terdakwa M. Qumar ini pada 31 Januari 2018 dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
Terdakwa Qumar terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sesuai pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan primair.
Sementara barang bukti berupa dua ampel ganja kering dengan berat kotor 0,35 gram dan 12 pohon ganja bentuk tanaman (sudah kering/mati) dirampas untuk dimusnahkan. Terpidana juga ditetapkan dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Atas tuntutan JPU, kemudian pada Kamis 8 Februari 2018 majelis hakim PN Ternate menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi dirinya sendiri. Menyatakan terdakwa Qumar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh JPU dalam dakwaan primair. Sehingga membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair JPU.
Atas dasar itu, terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 9 bulan dengan ketentuan wajib mengikuti rehabilitasi medis selama 6 bulan di Balai Rehabilitasi BNN Baddoka. JPU kemudian melakukan banding di Pengadilan Tinggi Malut. Pada putusan itu membatalkan putusan PN Ternate tanggal 8 Februari 2018 Nomor: 269/Pid.Sus/ 2017/PN.Tte yang dimintakan banding tersebut.
Putusan banding pada Selasa 13 Maret 2018 dengan Nomor: 3/PID.SUS/2018/PT TTE. Pada pokoknya dalam amar putusan banding menyebutkan, terdakwa Qumar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum menanam dan memiliki Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dakwaan primair. Terdakwa melanggar pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. (gon/ask)

















