Peserta Pemilu Wajib Tahu Kawasan yang Dibolehkan Memasang Alat Peraga Kampanye 

Suasana kegiatan Bimtek yang digelar Kesbangpol Kota Ternate

PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ternate melaksanakan kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Dana Hibah Partai Politik.

Bimtek dengan mengusung tema peran “Partai Politik Dalam Menyukseskan Pemilu 2024 Dengan Semangat Mewujudkan Kwalitas Pendidikan Politik di Masyarakat” itu digelar pada Kamis (12/10.

Kepala Kesbangpol Kota Ternate, Nuryadin Rahman menuturkan, pelaksanaan Bimtek ini dalam rangka perumusan kebijakan teknis dan pemantapan pelaksanaan bidang politik, etika budaya politik, peningkatan demokrasi, fasilitas kelembagaan pemerintahan, perwakilan partai politik pemilu, pilkada serta pemantauan situasi pemilu.

Selain itu, juga membahas terkait dengan alat peraga kampanye merujuk pada PKPU ketika tahapan kampanye itu digelar pada bulan November. Tapi sebelum jadwal penetapan kampanye, itu disebut bahan promosi atau sosialisasi dari partai politik, itu dua hal yang berbeda.

“Tadi juga ditegaskan dimana kawasan/zona yang bisa dipasang, zona yang diperbolehkan tapi bersyarat, dan ada zonasi yang tidak diperbolehkan sama sekali,” ujarnya.

Nuryadin menyebut zonasi yang tidak diperbolehkan sama sekali adalah seluruh tempat ibadah, gedung perkantoran, pendidikan, tempat-tempat kesehatan (rumah sakit) dan seluruh fasilitas umum.

“Fasilitas umum seperti taman-taman, hutan kota, itu yang dilarang,” ujarnya.

Sedangkan untuk kawasan yang tidak dilarang adalah seluruh dari di luar yang dilarang. Misalnya pemasangan baliho di pemukiman warga dan harus ada izin secara lisan maupun secara resmi (tertulis) ke penyelenggara. 

“Kalau misalnya ada tim yang memasang baliho sosialisasi atau promosi di rumah keluarganya sah-sah saja, tapi harus ada izin dari pemilik rumah,” tuturnya.

Disamping itu, ada fasilitas pemerintah yang bersyarat untuk digunakan, misalnya billboard, karena ada ketentuan berupa kewajiban yang harus dibayar.

“Jadi itu yang dibahas dalam Bimtek ini,” terangnya mengakhiri.

Sekedar informasi, yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini dari KPU, Bawaslu, Kejaksaan Negeri Ternate dan BP2RD Kota Ternate. Hadir juga dari 18 partai politik, para Camat dan OPD terkait. (gon/ask)

Respon (2)

Komentar ditutup.