PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Kejaksaan Negeri Ternate menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi vaksinasi covid yang melekat di Dinas Kesehatan Kota Ternate tahun 2021-2022 senilai Rp 22 miliar.
Ketiga tersangka itu adalah mantan Kasubag Keuangan AD alias Hartati, mantan Bendahara Dinas Kesehatan F alias Fatimah, dan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andi. Andi merupakan salah satu pejabat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang merangkap dua PPK, yakni vaksinasi dan covid yang masing-masing melekat di Dinkes dan BPBD.
Sebelum ditetapkan tersangka dan ditahan, para tersangka lebih dulu diperiksa oleh tim penyidik dan kemudian dilanjutkan pemeriksaan kesehatan oleh dokter pada Jumat (20/10).
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar membenarkan penetapan dan penahanan ketiga tersangka itu. Ketiga ditahan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
“Ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penyidik untuk dilakukan penahanan,” ujarnya.
Aan bilang, dalam kasus ini kerugian keuangan negara mencapai 700 juta. Ini terdiri dari makan minum dan honor. Anggaran vaksinasi ini terbagi untuk makan minum dan honor.
Aan mengaku, penanganan kasus tersebut masih terus dikembangan. Hanya saja tidak menjelaskan secara detail apakah masih ada penambahan tersangka atau tidak.
“Sementara tiga orang dulu sambil menunggu proses selanjutnya. Ada kemungkinan bisa jadi penambahan lagi tersangka, tapi saya tidak menyebut namanya. Untuk penambahan tersangka kita nunggu proses dulu,” pungkasnya. (gon/ask)