PENAMALUT.COM, TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya angkat bicara menyikapi diangkatnya Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Maluku Utara. Bawaslu tegaskan bahwa setiap kepala daerah dilarang menjabat ketua tim kampanye, sebagaimana tertuang dalam pasal 64 PKPU nomor 15 tahun 2023.
Devisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Maluku Utara, Rusly Saraha menjelaskan, seorang kepala daerah hanya dibolehkan menjadi anggota kampanye, tidak untuk ketua tim. Jika Bupati Aliong Mus mengambil posisi sebagai ketua tim kampanye daerah, Rusly tegaskan, hal itu sudah tentu melanggar aturan. Bawaslu secepatnya akan mengecek untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. βPadahal saat rakor persiapan kampanye di KPU Provinsi itu sudah dibahas juga soal ini. Saat itu kita sudah sepakat agar semua pihak mentaati aturan dan ketentuan yang berlaku,β ujarnya pada Nuansa Media Grup (NMG), Kamis (23/11).
Menurut Rusly, sejauh ini Bawaslu Maluku Utara belum menerima surat resmi yang menegaskan bahwa Aliong Mus sebagai Ketua TKD Prabowo-Gibran. Data pelaksana kampanye pemilu juga belum diserahkan masing-masing pasangan calon ke Bawaslu. Berdasarkan ketentuan, paling lambat 25 November sudah harus diserahkan susunan tim kampanye masing-masing pasangan calon. βKami menunggu dokumen resmi yang disampaikan ke KPU dan tembusannya ke Bawaslu dan Polda. Bawaslu juga akan menyurat ke seluruh kepala daerah larangan untuk tidak menjadi ketua tim kampanye,β katnya. Bukan hanya itu, lanjut Rusly, Bawaslu juga akan melarangkan surat ke seluruh kepala daerah di Maluku Utara terkait larangan menggunakan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye, karena itu tentu akan menguntungkan satu pihak dan merugikan pihak lain. βKami akan tetap proses, jika benar Aliong Mus menjabat Ketua TKD Maluku Utara. sekali lagi kami imbau kepada seluruh kepala daerah supaya taati ketentuan yang sudah tetapkan,β tegasnya mengakhiri. (ano/rii)
ΠΡΠΎΠΌΠΎΠΊΠΎΠ΄Ρ 1xBet Π½Π° ΡΠ΅Π³ΠΎΠ΄Π½Ρ. ΠΠΎΠ»ΡΡΠΈΡΠ΅ Π±Π΅ΡΠΏΠ»Π°ΡΠ½ΠΎ ΠΏΡΠΈ ΡΠ΅Π³ΠΈΡΡΡΠ°ΡΠΈΠΈ Π±ΠΎΠ½ΡΡ. ΠΠΊΡΠΈΠ²ΠΈΡΡΠΉΡΠ΅ ΠΏΡΠΎΠΌΠΎΠΊΠΎΠ΄Ρ ΠΈ Π΄Π΅Π»Π°ΠΉΡΠ΅ ΡΡΠ°Π²ΠΊΠΈ Π½Π° ΡΡΡΠ±ΠΎΠ», Ρ ΠΎΠΊΠΊΠ΅ΠΉ ΠΈ ΡΠ°ΠΌΡΠ΅ ΡΡΠΊΠΈΠ΅ ΡΠΎΡΡΡΠ·Π°Π½ΠΈΡ – ΠΠΈΠ³ΠΈ ΠΠ²ΡΠΎΠΏΡ ΠΈ ΠΠΈΠ³ΠΈ Π§Π΅ΠΌΠΏΠΈΠΎΠ½ΠΎΠ². ΠΡΠ»ΠΈΡΠΈΡΠ΅Π»ΡΠ½Π°Ρ ΠΎΡΠΎΠ±Π΅Π½Π½ΠΎΡΡΡ Π±ΡΠΊΠΌΠ΅ΠΊΠ΅ΡΠ° β Π²ΠΎΠ·ΠΌΠΎΠΆΠ½ΠΎΡΡΡ ΠΈΡΠΏΠΎΠ»ΡΠ·ΠΎΠ²Π°Π½ΠΈΡ ΠΈΠ»ΠΈ Π΄Π»Ρ Π°ΠΊΡΠΈΠ²Π½ΡΡ ΠΊΠ»ΠΈΠ΅Π½ΡΠΎΠ², ΡΠΆΠ΅ ΠΈΠΌΠ΅ΡΡΠΈΡ ΡΡΠ΅ΡΠ½ΡΡ Π·Π°ΠΏΠΈΡΡ. ΠΠ½ΠΈ ΠΎΠ±Π΅ΡΠΏΠ΅ΡΠΈΠ²Π°ΡΡ Π΄Π²ΠΎΠΉΠ½ΠΎΠΉ Π΄Π΅ΠΏΠΎΠ·ΠΈΡ, Π±Π΅ΡΠΏΠ»Π°ΡΠ½ΡΡ ΡΡΠ°Π²ΠΊΡ (ΡΡΠΈΠ±Π΅Ρ), ΡΠΏΠ΅ΡΠΈΠ°Π»ΡΠ½ΡΠΉ Π±ΠΎΠ½ΡΡ Π½Π° Π΄Π΅Π½Ρ ΡΠΎΠΆΠ΄Π΅Π½ΠΈΡ ΠΈ ΠΌΠ½ΠΎΠ³ΠΎΠ΅ Π΄ΡΡΠ³ΠΎΠ΅. ΠΠΊΡΡΠ°Π»ΡΠ½ΡΠ΅ Π±ΠΎΠ½ΡΡΠ½ΡΠ΅ ΠΊΠΎΠ΄Ρ Π΄Π»Ρ Π½ΠΎΠ²ΠΈΡΠΊΠΎΠ² Π·Π° ΡΠ΅Π³ΠΈΡΡΡΠ°ΡΠΈΡ, ΡΠΏΠΎΡΠΎΠ±Ρ ΠΏΠΎΠ»ΡΡΠ΅Π½ΠΈΡ ΠΈ Π°ΠΊΡΠΈΠ²Π°ΡΠΈΠΈ, bonus ΠΏΡΠΎΠ³ΡΠ°ΠΌΠΌΠ° Π½Π° ΠΎΡΠΈΡΠΈΠ°Π»ΡΠ½ΠΎΠΌ ΡΠ°ΠΉΡΠ΅ Π±ΡΠΊΠΌΠ΅ΠΊΠ΅ΡΠ° 1Ρ ΠΠ΅Ρ. ΠΠ΅ΡΠΏΠ»Π°ΡΠ½ΡΠ΅ ΠΏΡΠΎΠΌΠΎΠΊΠΎΠ΄Ρ ΠΏΡΠΈ ΡΠ΅Π³ΠΈΡΡΡΠ°ΡΠΈΠΈ Π² 2024 Π³ΠΎΠ΄Ρ Π² 1xBet.
Bawaslu: Jika Benar Bupati Taliabu Jabat Ketua TKD, Itu Melanggar Aturan