PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Polda Maluku Utara kembali didesak agar segera memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Fahmi Alhabsy atas dugaan monopoli proyek DAK 2023.
Desakan ini disampaikan Front Pemuda Anti Korupsi (FPAK) Malut saat melakukan aksidi depan kantor Kejati dan Polda, Kamis (23/11).
Dugaan monopoli proyek ini mencuat ketika Fahmi bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pembangunan gedung SMKN 1 Tikep dengan nilai pagu sebesar Rp 3.632.500.000 dan pembangunan gedung SMKN 2 Ternate senilai Rp 2.442.200.000.
Bahkan dalam proses pembangunan kedua gedung sekolah tesebut, Fahmi diketahui telah melakukan pencairan anggaran sebesar 75 persen. Sementara faktanya di lapangan, progres pembangunan baru mencapai 50 persen.
“Jika pekerjaan baru mencapai 50 persen, harusnya baru dilakukan termin II bukan langsung ke termin III. Sebab progres fisik sangat tidak berbanding lurus dengan besar anggaran yang dicairkan,” ujar koordinator aksi, Ajis Abubakar.
Tak hanya monopoli proyek DAK, Fahmi juga diketahui bertindak selaku PPK pada sejumlah kegiatan.
“Untuk itu, sudah saatnya Polda dan Kejati memanggil dan memeriksa Fahmi Alhabsy atas dugaan monopoli proyek tersebut. Begitu pula dengan Gubernur KH Abdul Gani Kasuba, kami rasa di masa akhir jabatan tinggal sebulan ini sudah seharusnya mencopot Fahmi Alhabsi dari jabatannya,” pungkasnya. (ano/ask)
Discover the best ever for free!