Diberhentikan, Anggota DPRD Malut Ini Gugat Partainya

Sidang gugatan yang diajukan anggota DPRD Malut, Nikolaus Tangayo.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nikolaus Tangayo, menggugat partainya, Demokrat, ke Pengadilan Negeri Ternate. Ini karena DPD Demokrat Malut memberhentikannya dari keanggotaan partai sekaligus penggantian antar waktu (PAW).

Gugatan ini sudah masuk pada tahap persidangan pertama, Selasa (12/12) tadi, dengan agenda pembacaan gugatan dari penggugat yang dipimpin Irwan Hamid selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Kadar Noh dan Khadijah A.Rumalean masing-masing sebagai hakim anggota.

Nikolaus Tangayo melalui kuasa hulumnya, Yusup Kaury didampingi Ian Matheis menuturkan, gugatan yang diajukan terhadap DPP Partai Demokrat cq Agus Harimurti Yudhoyono sebagai Ketua Umum DPP Partai Demokrat sebagai tergugat I dan DPD Partai Demokrat Malut cq Dr. Rahmi Husen selaku Ketua Partai Demokrat Malut sebagai tergugat II. 

Pemberhentian tersebut berdasarkan surat keputusan DPP Partai Demokrat Nomor: 347/SK/DPP.PD/X/2023 tanggal 13 Oktober 2023 tentang Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Partai Demokrat kepada saudara Nikolaus Tangayo dan surat DPD Partai Demokrat Provinsi Malut Nomor: 063/DPD.PD/MU/VII/2023 perihal permohonan penggantian antar waktu Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara atas nama Nikolaus Tangayo kepada Saudara Hi. Taslim Badarudin adalah perbuatan melawan hukum.

Penggugat merupakan anggota DPRD Provinsi dari Partai Demokrat hasil pemilihan legislatif tahun 2019 dengan memperoleh suara terbanyak sebagaimana surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 161.82-4317 tahun 2019 tentang peresmian pengangkatan DPRD Malut masa jabatan tahun 2019-2024.

Sampai saat ini penggugat masih melaksanakan kewajiban sebagai anggota partai yang terpilih sebagai anggota DPRD berupa iuran wajib anggota DPRD terhadap Partai Demokrat. Penggugat juga tidak pernah menerima surat pemberitahuan langsung dari Partai Demokrat, baik dari DPP maupun DPD terkait surat pemberhentian tetap sebagai anggota partai dan surat PAW.

Penggugat mengetahui adanya surat pemberitahuan pemberhentian dan usulan pengajuan PAW anggota DPRD Fraksi Partai Demokrat kepada saudara Taslim melalui Sekertariat DPRD Provinsi Maluku Utara.

“Dengan adanya pemberhentian tetap sebagai anggota Partai Demokrat maupun usulan penggantian antar waktu tanpa adanya surat pemberitahuan kepada penggugat, maka hal tersebut merupakan tindakan semena-mena dan melanggar hak-hak penggugat sebagai anggota partai Demokrat,” jelas kuasa hukum Nikolaus Tangayo, Yusup Kaury.

Atas perbuatan tergugat I dan tergugat II, lanjut Yusup, penggugat mengalami kerugian materil sebanyak 265 juta dan immateri 500 juta dengan total 765 juta. Seluruh dalil yang diurai diatas merupakan satu kesatuan, baik ditujukan kepada tergugat I maupun tergugat II. Terhadap dalil penggugat tersebut diatas, Yusup meminta meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo tersebut agar menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk dan seluruhnya.

Menyatakan perbuatan tergugat I dan tergugat II adalah perbuatan Melawan hukum. Menghukum tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan Nomor: 437/SK/DPP.PD/X/2023 tanggal 13 Okorber 2023. Menghukum tergugat I untuk membatalkan Surat Keputusan tergugat Nomor: 370/SK/DPP.PD/X/2023.

Menghukum tergugat II untuk membatalkan permohonan penggantian antar waktu Nomor: 063/DPD.PD/MU/VII/2023. Memerintahkan tergugat I dan tergugat II untuk merehabilitasi harkat dan martabat dan kedudukan penggugat seperti semula. Menyatakan sah penggugat adalah anggota DPR Provinsi Maluku Utara periode 2019-2024.

Menghukum tergugat I dan tergugat II membayar kerugian materil secara bersama-sama (tanggung Renteng) Rp 265 juta dan kerugian imateril Rp 500 juta atau jumlah yang pantas menurut penilaian pengadilan secara tunai dan sekaligus setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Menghukum kepada tergugat untuk membayar uang paksa sebasar Rp 5 juta untuk setiap harinya apabila lalai menjalankan isi putusan perkara ini. Menghukum kepada tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. 

“Apabilah yang muliah majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pintanya.

Menyikapi gugatan penggugat tersebut, tim hukum Partai Demokrat, Muhajir, menyatakan gugatan yang diajukan oleh penggugat, pihaknya menghormati dan menghargai. Namun perlu diketahui bahwa objek gugatan penggugat itu adalah keberatan terhadap surat keputusan pemberhentian bersangkutan sebagai anggota Partai Demokrat dan SK PAW yang diterbitkan oleh DPP Partai Demokrat atas dasar usulan DPD Partai Demokrat Malut.

Ini dilakukan karena berdasarkan peraturan organisasi seharusnya seorang anggota DPRD itu wajib mengajukan diri untuk calon anggota legislatif (Caleg) tahun 2024.

“Fakta hukumnya, yang bersangkutan tidak pernah mencalonkan kembali sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara dari Partai Demokrat,” ungkapnya. 

Atas hal tersebut, kata dia, kemudian DPP Partai Demokrat menerbitkan SK pemberhentian dan SK PAW. SK tersebutlah dijadikan dasar oleh penggugat untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Ternate sebagai objek gugatan.

Tanggapan materi yang diajukan oleh penggugat perlu diketahui berdasarkan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2011 tentang partai politik. Bahwa perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik. Lembaga yang berwenang untuk menangani perselisihan internal partai politik berdasarkan Pasal 32 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lain untuk itu. Sedangkan fakta hukumnya bahwa penggugat belum pernah mengajukan gugatan di Mahkamah Partai, sehingga Mahkamah Partai tentu belum pernah memeriksa.

Oleh karena itu menurut pendapatnya selaku kuasa hukum tergugat, gugatan penggugat tidak tepat diajukan di PN Ternate. Seharusnya, kata dia, diajukan di internal partai terlebih dahulu apabila intetnal partai tidak dapat menyelesaikan barulah di pengadilan. 

Hal tersebut dasarnya Pasal 33 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik dan diperkuat dengan SEMA Nomor 4 tahun 2016 halaman 8 menyatakan perselisihan internal partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sepenuhnya, yaitu Mahkamah Partai atau sebutan lain untuk itu.

“Gugatan ini tidak ada kaitannya dengan KLB, tapi khusus SK pemberhentian bersangkutan dari anggota partai Demokrat dan SK PAW dari keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Utara,” terangnya menutup. (gon/ask)

Respon (4)

  1. I think this is one of the most vital info for me. And i am happy studying your article. But wanna statement on some normal issues, The web site style is perfect, the articles is in reality great : D. Good process, cheers

  2. You actually make it appear really easy with your presentation but I to find this topic to be actually something that I believe I might never understand. It kind of feels too complicated and very broad for me. I’m looking forward for your next publish, I¦ll attempt to get the hang of it!

Komentar ditutup.