PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap tersangka suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kristian Wuisan alias Kian.
Kian ditangkap di Desa Gosoma, Kota Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, Sabtu (23/12) kemarin. Setelah ditangkap, Direktur PT. Brinda Perkasa Jaya ini langsung digiring ke Mako Brimob Polda Maluku Utara dan pada Minggu (24/12) pagi tadi di bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kristian sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Gubernur Abdul Gani Kasuba dan lima orang lainnya. Mereka juga dihadirkan pada konferensi pers yang disampaikan KPK di gedung merah putih di Jakarta, Rabu (20/12) lalu. Namun saat itu, hanya enam orang yang hadir tanpa Kristian.
Penangkapan Kristian Wuisan ini merupakan tindaklanjut dari OTT yang saat ini prosesnya tengah berjalan.
“Melanjutkan proses penyidikan yang sudah berjalan,” ujar juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan, Minggu (24/12).
Menurutnya, informasi yang diperoleh terkait keberadaan tersangka Kristian Wuisan, tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada Sabtu kemarin.
Dalam proses penangkapan ini, tim penyidik dikawal penuh dari kesatuan Brimob Polda Maluku Utara.
Sekadar diketahui, KPK sebelumnya telah menahan Gubernur Abdul Gani Kasuba, Kepala BPBJ Ridwan Arsan, Kepala Dinas PUPR Daud Ismail, Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanudin, ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim, dan Stevi Thomas dari pihak swasta.
Lembaga antirasuah ini juga dikabarkan menahan mantan ajudan Abdul Gani Kasuba, Wahidin, dan melakukan penggeledahan terhadap rumah Wahidin di Kota Ternate. (gon/ask)