PENAMALUT.COM, LABUHA – Polres Halmahera Selatan melalui Unit II Tipidter Satuan Reserse Kriminal menyerahkan dua tersangka kasus dugaan penambangan tanpa izin atau ilegal beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, Kamis ?13/8).
Penyerahan tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, sehingga proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum.
Kedua tersangka masing-masing berinisial AR (43) dan AHI (46). Keduanya diserahkan bersama sejumlah barang bukti terkait dugaan aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Anggai, Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/IV/2025/SPKT/Polres Halmahera Selatan/Polda Maluku Utara, tertanggal 14 April 2025.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa enam karung sisa pengolahan material yang diduga mengandung mineral emas, satu buah linggis, satu buah palu, satu unit bola angin, pompa kaki, kunci tromol serta sejumlah peralatan lainnya.
Untuk tersangka AHI, barang bukti yang diserahkan antara lain 800 karung material sisa atau ampas pengolahan menggunakan tong, satu unit mesin NS, satu buah Parfel, selang, satu unit mesin diesel, dua buah tong serta enam karung limbah hasil pengolahan.
Sementara dari tersangka AR, penyidik menyerahkan sejumlah peralatan pengolahan material menggunakan tromol, di antaranya mesin diesel, peluru atau batang besi, karet pemutar tromol, bokor serta peralatan pendukung lainnya.
Seluruh tersangka dan barang bukti tersebut diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Halmahera Selatan, Yusril Ihza Mahendra Lubis.
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan, Ipda Hermansyah, mengatakan penyerahan tahap II tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang tidak mengantongi izin.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, proses hukum akan ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, Polres Halmahera Selatan berkomitmen menindak aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merugikan negara maupun menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Menurutnya, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 161 juncto Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020.
Dengan dilimpahkannya kedua tersangka dan barang bukti, proses hukum selanjutnya berada di tangan Kejari Halmahera Selatan untuk memasuki tahap penuntutan.
“Polres Halmahera Selatan menegaskan akan terus melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin guna menjaga ketertiban, kepastian hukum, serta mencegah dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat,” tandasnya. (rul/ask)

















