PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara didesak mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan tahap II Puskesmas Kabau dan Puskesmas Fuata, Kabupaten Kepulauan Sula, tahun anggaran 2025.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Negara (DPD LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, Senin (17/8).
Wahyudi menyatakan, berdasarkan data dan informasi yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pencairan uang muka proyek, termasuk dugaan manipulasi berita acara pencairan.
Pada pekerjaan Puskesmas Kabau yang dikerjakan CV Ziyad Bilal, tercatat pencairan uang muka sebesar 60 persen senilai Rp1.022.082.256. Setelah dipotong pajak 11 persen sebesar Rp112.429.048,16, sisa dana uang muka disebut mencapai Rp909.653.207.
Sementara pada pekerjaan Puskesmas Fuata yang dikerjakan CV Dwiyan Pratama Berqah, pencairan uang muka disebut sebesar 60 persen atau Rp1.024.783.558. Setelah dipotong pajak 11 persen, tersisa sekitar Rp912.057.367.
Menurut Wahyudi, kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya mark up pencairan uang muka dengan nilai lebih dari Rp1,8 miliar.
“Jadi kami temukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam proses pencairan anggaran pada pekerjaan kedua puskesmas tersebut. Pencairan uang muka sesuai ketentuan Perpres dan kontrak kerja harusnya 30 persen, tetapi ada manipulasi angka di BAP sehingga di-mark up menjadi 60 persen. Bagaimana bisa pencairan anggaran itu lolos di keuangan,” ujarnya.
Ia menilai dugaan tersebut perlu ditelusuri aparat penegak hukum untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam proses administrasi maupun pencairan anggaran proyek.
Wahyudi juga menduga adanya keterlibatan Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, bersama seorang pihak swasta berinisial ZU alias Zulkifli dalam proses tersebut.
Dugaan keterlibatan itu perlu dibuktikan melalui penyelidikan, termasuk dengan menelusuri pihak yang membuat dan mengajukan dokumen berita acara pencairan.
“Yang perlu dilakukan penyelidikan karena indikasi keterlibatan Kadis PUPR Sula dan salah satu pihak swasta ZU yang diduga kaki tangan dari Kadis PUPR, yang membuat dokumen BAP tersebut. Bukan pihak rekanan yang perusahaannya mengerjakan paket kedua puskesmas tersebut,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyudi menduga pengelolaan anggaran proyek tidak sepenuhnya dilakukan oleh perusahaan pemenang tender. Ia bahkan menyebut adanya dugaan bahwa pengelolaan dana dan pembelian material dilakukan oleh Kadis PUPR bersama Zulkifli.
“Yang kelola dana proyek itu Kadis PUPR dan Zulkifli. Bahkan yang belanja material untuk pekerjaan proyek dilakukan oleh mereka berdua. Ini tidak bisa dibiarkan. Segera panggil dan periksa kedua direktur yang perusahaannya memenangkan tender proyek,” tegasnya.
Untuk memastikan informasi tersebut, LIN juga meminta penyidik Kejati Malut memanggil pihak pabrikan di Surabaya yang disebut menjadi lokasi pembelian sejumlah material proyek.
Penelusuran terhadap transaksi pembelian material seperti ACP dan PVC dapat membantu penyidik mengetahui siapa yang melakukan komunikasi, pemesanan, hingga pembayaran material untuk pembangunan Puskesmas Kabau dan Puskesmas Fuata.
“Perlu juga penyidik telusuri sampai ke pabrik di Surabaya. Belanja material berupa ACP dan PVC itu siapa yang koordinasi dan siapa yang membayar material di sana. Dari situ akan ketahuan siapa yang mengelola dan mengatur anggaran kedua puskesmas,” cetusnya.
Wahyudi juga menegaskan, LIN dalam waktu dekat akan melaporkan secara resmi dugaan tersebut kepada bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Malut.
Ia berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti melalui pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan dua proyek puskesmas ini.
“Kami segera laporkan secara resmi ke Kejati untuk segera ditindaklanjuti secara hukum. Masalah dugaan korupsi pada pekerjaan tahap II Puskesmas Fuata dan Kabau ini harus diperiksa. Harusnya Kejari Kepulauan Sula sejak awal sudah mengetahui masalah ini,” tutup Wahyudi.
Kadis PUPR Sula Membantah
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, membantah tudingan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.
Rosihan mempertanyakan sumber informasi mengenai dugaan keterlibatan dirinya dalam proyek tersebut.
Terkait pekerjaan pembangunan dua puskesmas, ia menegaskan proyek dikerjakan oleh kontraktor yang memenangkan tender.
“Proyek pekerjaan puskesmas itu dikerjakan oleh kontraktor pemenang,” ujarnya.
Mengenai dugaan manipulasi pencairan uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen, Rosihan mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.
“Saya tarada (tidak) urusan di situ, itu urusannya penyedia,” tuturnya.
Rosihan juga membantah informasi yang menyebut dirinya terlibat dalam pembelian material proyek.
“Dorang bicara sembarang ini,” tandasnya. (ask)

















