Selama 2023, 20 Polisi di Maluku Utara Dipecat

Wakapolda Brigjen Samudi dalam konferensi pers akhir tahun 2023 yang didampingi Irwasda, Karo Ops dan Kabidhumas Polda Malut. (Aksal NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – 20 personel polisi di Maluku Utara dipecat pada tahun 2023. 20 polisi ini dipecat tidak dengan hormat (PTDH) lantaran melakukan pelanggaran disersi, perselingkuhan, asusila maupun kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Wakapolda Maluku Utara, Brigjen Pol Samudi menegaskan pemecatan 20 personel bermasalah ini sebagai komitmen Polda mewujudkan personel Polri Presisi.

Selain melakukan pemecatan terhadap 20 personel, Polda juga memberikan penghargaan kepada 131 personel yang berprestasi dan memiliki dedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas mengabdikan diri kepada masyarakat, bangsa dan Negara.

Sedangkan di pengawasan personel Bidang Propam selama tahun 2023 terdapat jumlah pelanggaran disiplin personel Polda Maluku Utara dan jajaran sebanyak 120 kasus. Sementara untuk pelanggaran kode etik profesi polri (KEPP) sebanyak 40 kasus. 

Penyelesaian perkara pelanggaran sidang disiplin tahun 2023 sebanyak 113 kasus atau 96 persen dan penyelesaian pelanggaran KEPP sebanyak 36 Kasus atau 96 persen.

“Jumlah pelanggaran kode etik profesi Polri mengalami penurunan yang signifikan, yakni sebanyak 21 laporan polisi atau 30 persen dari tahun 2022. Di mana pada tahun 2022 pelanggaran kode etik profesi Polri sebanyak 61 laporan Polisi (LP),” jelas Brigjen Samudi dalam konferensi pers akhir tahun 2023 yang didampingi Irwasda, Karo Ops dan Kabidhumas Polda Malut, Sabtu (30/12).

Untuk bidang pembinaan SDM, kata dia, jumlah personel Polda Maluku Utara dan jajaran mengalami peningkatan pada tahun 2023 sebanyak 332 personel atau mengalami peningkatan sejumlah 5 persen. Di mana pada tahun 2022 sejumlah 5.963 dan tahun 2023 sejumlah 6.295 personel. 

“Berdasarkan proporsi kepangkatan, personel Polda Maluku Utara golongan Bintara memiliki jumlah terbesar yaitu 5.345 orang atau 8575 jumlah total personel Polda Maluku Utara,” terangnya. (gon/ask)