BPK Temukan 131 Miliar Utang di Pemprov Malut Tanpa SPM

Kantor Gubernur Maluku Utara. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, SOFIFI – 131 miliar utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara ditemukan bermasalah. Ini karena utang tersebut tak sesuai ketentuan atau tanpa surat perintah membayar (SPM).

Jumlah ini terbagi dalam utang belanja sebesar Rp 86.222.260.040,92 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 45.325.749.749,26.

Berdasarkan neraca per 31 Desember 2022 yang disajikan auditor, saldo kewajiban jangka pendek senilai Rp 715.082.122.446,63, diantaranya utang belanja dengan saldo sebesar Rp 596.811.256.988,56 dan utang jangka pendek lainnya sebesar Rp 114.824.475.475,60.

Berdasarkan perbandingan lampiran kewajiban dan data laporan rekonsiliasi utang tahun 2022 oleh Inspektorat dan hasil pemeriksaan atas penyajian utang dalam laporan keuangan diketahui permasalahan terkait pengakuan dan pencatatan diantaranya utang belanja tidak dicatat  berdasarkan SPM yang diterbitkan oleh delapan SKPD. Utang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya dan pengakuan utang   belanja tidak didasarkan pada  laporan realisasi fisik dan keuangan serta pengakuan utang belanja berdasarkan pagu belanja.

Utang belanja itu tercatat pada 7 dinas dan dua RSUD, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 24.842.818.017,76, Dinas Kesehatan Rp 20.006.359.808,00, Rumah Sakit Chasan Boesoirie Rp 4.692.934.225,30, Rumah Sakit Umum Sofifi Rp 4.910.551.361,00, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 20.113.799.698,00, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 1.735.695.997,70, Dinas Kominfo dan Persandian Rp 307.137.422,00, Dinas Perikanan dan Kelautan Rp 3.958.083.780,00, dan Biro Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp 5.654.879.731,16.

Sementara rincian utang jangka pendek lainnya dengan permasalahan terkait pengakuan dan pencatatannya seperti belanja tidak dicatat  berdasarkan surat perintah membayar yang diterbitkan oleh delapan SKPD. Kemudian utang belanja tidak diketahui perkembangan fisik pekerjaannya. Pengakuan utang belanja tidak didasarkan pada laporan   realisasi fisik dan keuangan. Pengakuan utang belanja berdasarkan pagu belanja.

Utang tersebut tersebar di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp 113.565.900, Dinas Kesehatan Rp 504.653.142,40, Rumah Sakit Chasan Boesoirie Rp 13.249.817.529, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rp 8.082.082.198,56, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rp 18.955.419.355,90, Badan Penanggulangan Bencana Daerah Rp 1.664.071.567, Dinas Kominfo dan Persandian Rp 62.393.100, dan Dinas Perikanan dan Kelautan sebesar Rp 2.693.746.956,40.

Dari permasalahan ini, BPK merekomendasikan Gubernur Maluku Utara agar memerintahkan 10 kepala SKPD untuk melakukan pengakuan utang berdasarkan dokumen yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, membuat dan melaporkan laporan realisasi fisik dan keuangan secara periodik kepada Kepala Bidang Akuntansi dan Aset pada BPKAD, serta memastikan pengakuan utang sesuai dengan dokumen yang berlaku. (ask)