Jaksa Agung Diminta Evaluasi Para Jaksa di Kejati Malut, Ini Masalahnya

Jaksa Agung, ST Burhanuddin. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Agung, ST. Burhanuddin, diminta segera mengevaluasi bahkan mencopot jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara yang berkinerja buruk.

Ini karena sejumlah kasus korupsi yang ditangani Kejati Malut hingga kini belum dituntaskan. Apalagi selama tahun 2023 kemarin, Kejati Malut hanya bisa memulihkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 1.858.524.201 (1,8 miliar).  

“Ini sama saja tidak bekerja sama sekali, karena hampir semua kasus, khususnya korupsi tidak ada progres sama sekali,” ujar Akademisi Universitas Khairun, Abdul Kadir Bubu, kepada wartawan, Senin (12/2).

Sejumlah kasus korupsi itu, lanjut dia, seperti kasus penggunaan pinjaman Pemerintah Halmahera Barat senilai 159,5 miliar yang sudah lama, tapi tidak pernah selesai. Begitu juga dugaan korupsi pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP) RSUD Chasan Boesorie.

“Semuanya hanya bunyi dari awal, setelah itu tenggalam dan tidak ada lagi. Itulah dari awal saya katakan bahwa tidak perlu berharap Kejati bakal menyelesaikan kasus pidana khususnya tindak pidana korupsi ini,” tandasnya.

Kandidat doktor Universitas Islam Indonesia (UII) ini menyebut sudah beberapa kali pergantian Kepala Kejaksaan Tinggi, namun tetap sama saja. Apalagi, kata dia, Kepala Kejati yang sekarang tidak ada progres apa-apa soal kasus yang ditangani.

“Menurut saya tidak ada progres sama sekali, oleh karena itu tidak bisa berharap. Sebaiknya Kejaksaan Agung (Kejagung) mengevaluasi seluruh jaksa-jaksa yang ditugaskan di Kejati Malut dengan yang lebih baik dan memiliki komitmen untuk selesaikan tindak pidana korupsi,” pungkasnya. (gon/ask)