PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara tak lama lagi menetapkan FM alias Fillya dan selingkuhannya MF sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana perzinahan.
FM diketahui merupakan istri seorang polisi yang bertugas di Baharkam. Ia kedapatan bareng selingkuhannya di salah satu kamar kos beberapa waktu lalu. Keduanya lalu dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Malut pada November 2023 lalu dengan tuduhan perzinahan.
Saat ini penyidik telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk terlapor dengan selingkuhannya.
Kepala Bidang Humas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono, saat dikonfirmasi belum lama ini mengatakan, kasus tersebut dari penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Penyidik tinggal menunggu pemeriksaan ahli, barulah dilakukan gelar perkara penetapan tersangka.
”Itu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Krimum. Saksi saya lupa. Intinya sudah lebih dari dua orang saksi, nanti saya tanyakan lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, kasus dugaan perselingkuhan ini diungkap adik dari suami FM, Devi. Pada tanggal 23 November lalu, Devi memergoki FM sedang berduaan di sebuah kamar kos di Ternate Utara. Saat dibuka pintu kamar kos, hanya terlihat FM. Sedangkan selingkuhannya berada di dalam kamar mandi. FM lalu berlari keluar menuju ke mobilnya.
Rupanya keluarga suami FM sudah lama curiga jika FM memiliki lelaki simpanan. Hal ini juga sudah lama pihak keluarga melakukan pengintaian dan baru diketahui saat FM berduaan bareng selingkuhannya pada hari itu.
“Informasi perselingkuhan ini kami keluarga sudah mendengar sekitar satu bulan sebelumnya, hanya saja belum kedapatan dan baru hari ini,” kata Devi saat ditemui wartawan.
Devi menyebut lelaki selingkuhan FM juga diketahui telah beristri. Keduanya juga kedapatan sering jalan berduaan dan dilihat orang. Hanya saja FM beralasan bahwa hubungan keduanya hanya rekan bisnis.
“Jadi dong (mereka) berdua ini sama-sama sudah punya istri dan suami,” pungkasnya. (gon/ask)