Dua Terdakwa Korupsi Pengadaan Lampu Jalan di Halmahera Timur Dituntut Berat

Dua terdakwa kasus korupsi pengadaan lampu jalan di Halmahera Timur saat disidangkan

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan lampu jalan di Halmahera Timur dengan terdakwa Hasrul Djamaluddin dan Muhammad Badar kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu digelar, Selasa (20/2) tadi.

JPU Resky Andri Ananda, menyatakan terdakwa Hasrul dan Muhammad Badar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana terdakwa Hasrul dengan pidana penjara 7 tahun dan pidana denda senilai Rp 250 juta subsidiair 4 bulan kurungan

Selain pidana pokok dan denda, terdakwa Hasrul juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 868.157.880. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti tersebut. 

Sementara terdakwa Muhammad Badar dituntut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda senilai Rp 200 juta subsidiair tiga bulan kurungan .

Terdakwa juga dituntut untu membayar uang pengganti sebesar Rp 337.205.000. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak mempunyai harta, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6  bulan sebagai pengganti pembayaran uang pengganti. 

Kedua terdakwa ini diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (5/2) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Sekadar diketahui, pengadaan lampu jalan jenis solar cell ini diperuntukkan untuk 16 desa di Haltim dengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2020.

Hasrul Djamaluddin selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Timur, dan Muhammad Badar selaku PJ. Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat dan Pemerintah Desa pada DPMD. (gon/ask)