PENAMALUT.COM, TERNATE – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara sudah melakukan tahap satu berkas perkara dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) dengan tersangka eks auditor BPK, YA alias Yoga.
Berkas perkara tersebut diserahkan Polda ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara pada 5 Februari 2024 lalu untuk diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hingga Senin (19/2) kemarin, barulah Kejati mengembalikan berkas tersebut ke Polda Malut lantaran belum lengkap.
Namun, Polda menilai pengembalian berkas (P19) oleh Kejati ke Polda itu telah melewati ketentuan batas waktu 14 hari kerja. Di mana dalam ketentuan Pasal 110 ayat 4 KUHAP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut, bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.
Atas dasar itu, penyidik Polda menganggap berkas tersebut telah lengkap dan kemudian dilakukan tahap dua atau penyerahan berkas perkara disertai barang bukti dan tersangka ke JPU.
Namun oleh Kejati, penyerahan berkas perkara disertai barang bukti dan tersangka perkara TPPU ini dianggap mengada-ada. Kejati lantas menolak penyerahan tahap dua itu lantaran berkas perkara belum lengkap, dan juga telah dilakukan P19 disertai petunjuk jaksa.
Hal ini kemudian menjadi perdebatan antara penyidik Polda Malut dan JPU Kejati. Apalagi, masa penahanan 120 hari terhadap tersangka YA berakhir hari ini. Hal ini otomatis YA bisa bebas untuk sementara waktu sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa.
Informasi yang diterima wartawan, penyidik Ditreskrimsus Polda Malut juga ngotot menyerahkan tahap dua berkas perkara tersebut. Begitu juga sebaliknya, Kejati tak mau menerimanya.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, tak mau menanggapi hal itu ketika dikonfirmasi wartawan.
“Saya masih di Halteng, nanti saya infokan ya,” ujarnya, Rabu (21/2).
“Intinya prosesnya masih berjalan,” singkatnya.
Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Malut, Ardian, menjelaskan bahwa berkas perkara atas nama Yoga statusnya P-19. Sehingga tidak ada dasar untuk menerima penyerahan tersangka dan barang buktinya.
“Berkas perkara kami terima tanggal 5 Februari, kami kembalikan tanggal 19. Sehingga menurut kami, masih dalam waktu 14 hari,” jelasnya.
Menurutnya, yang dimaksud dalam KUHAP, apabila melebihi 14 hari penuntut umum tidak mengembalikan berkas, maka bagaimana sikap penuntut umum apakah mengembalikan berkas perkara itu dengan P19 ataupun menyatakan berkas perkara itu lengkap.
“Sedangkan dalam perkara Yoga ini kami sudah mengembalikan dan menerbitkan P19, namun pihak penyidik tidak menerimanya,” tuturnya.
Berkas tersebut, lanjut dia, dinyatakan belum lengkap dan diterbitkan P19 pada hari ke 14.
Terkait masa penahanan YA yang telah selesai dan akan bebas, hal itu tentu berbeda.
“Kita harus pisahkan. Apakah berkas perkara ini sudah lengkap secara formil atau materil. Jadi penahanan itu urusan penyidik, bukan penuntut umum. Penuntut umum hanya meneliti berkas perkara, apakah berkas perkara ini lengkap atau tidak,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, YA merupakan mantan auditor BPK RI Perwakilan Maluku Utara. YA diduga menerima suap atau gratifikasi senilai 15 miliar dari berbagai pihak. YA juga diketahui memiliki sejumlah aset berupa rumah dan tanah di Kota Ternate maupun di luar Ternate dari hasil gratifikasi ini. (gon/ask)