Tiga Kali Bambang Hermawan Diperiksa KPK 

Gedung Merah Putih KPK. (Istimewa)

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan izin pertambangan yang menyeret Gubernur Maluku nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Lembaga antirasuah itu kembali memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu (DPMPSTP) Maluku Utara, Bambang Hermawan. Bambang tercatat sudah tiga kali diperiksa.

Pemerikasaan ini bertempat di gedung merah putih KPK, Selasa (28/2). Selain Bambang, KPK juga turut memeriksa Kasubdit Perencanaan Produksi dan Pemanfaatan Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM RI, Cecep Mochamad Yasin.

“Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi perkara dugaan suap pengadaan dan perizinan di Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK dan kawan-kawan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.

Sebelumnya, dalam kasus ini juga KPK telah memeriksa mantan Kadis ESDM Maluku Utara, Hasyim Daeng Barang. Hasyim saat ini menjabat Direktur Hilirisasi Mineral dan Batubara pada Kementerian Investasi/BKPM.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap dugaan suap perizinan pertambangan Nikel yang menyeret Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Menurutnya, Maluku Utara adalah salah satu daerah sumber Nikel. Banyak perusahaan-perusahaan dan pengusaha yang berusaha mendapatkan izin penambangan di sana. Ini tidak menutup kemungkinan, sebagaimana berkali-kali perkara yang ditangani KPK terdapat perizinan menjadi komoditas kepala daerah untuk diperjualbelikan atau ada unsur kemudahan yang ujung-ujungnya dari pelaku usaha memberikan sesuatu kepada pejabat-pejabat di daerah yang punya kewenangan untuk menerbitkan izin atau mempunyai kewenangan merekomendasikan.

“Sehingga ini yang harus kami dalami selain suap menyangkut pembangunan infrastruktur. Sebab dalam proses penyidikan tidak menutup kemungkinan juga ada dugaan penerimaan yang bersumber dari proses pemberian izin tambang Nikel,” jelas Alex beberapa waktu lalu.

KPK saat ini telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka suap infrastruktur yang dikerjakan Pemprov Malut dan perizinan pertambangan.

Mereka adalah Gubernur nonaktif Abdul Gani Kasuba, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Rakyat (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta. (gon/ask)