Panggilan Pertama tak Dihadiri, Kejati Jadwalkan Kembali Pemeriksaan Terhadap Plt Gubernur Malut

Mantan Plt Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati) menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Malut, M. Al Yasin Ali. Ini karena panggilan pertama beberapa waktu lalu tak dihadiri Al Yasin dengan alasan di luar daerah.

Al Yasin Ali akan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Maluku Utara pada unit Wakil Kepala Daerah (WKDH) tahun anggaran 2022 senilai Rp 13.839.254.000 (13,8 miliar).

Dalam kasus ini, sebelumnya pada Selasa (23/1), Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir juga telah diperiksa penyidik lembaga Adhyaksa itu.

Aspidsus Kejati Malut, Ardian kepada wartawan mengatakan, panggilan kedua ini akan diagendakan setelah tim penyidik selesai melakukan pendampingan auditor Badan Pemeriksaan Kuangan (BPK) melakukan perhitungan kerugian keungan negara/daerah atas kasus yang sedang ditangani.

“Jadi nanti kita jadwalkan dalam waktu dekat,” ujarnya, Senin (4/3).

Namun demikian, tentu panggilan kedua ini dilayangkan juga mempertimbangkan waktu yang tepat.

“Juga harus menunggu waktu yang tepat, karena panggilan pertama beliau (Plt Gubernur) juga tidak hadir,” jelasnya.

Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara. (gon/ask)