Sidang Kasus Suap Gubernur Nonaktif Maluku Utara Dikawal Anggota Brimob

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pengamanan ke Satuan Brimob Polda Maluku Utara untuk mengawal jalannya sidang kasus suap Gubernur nonaktif, Abdul Gani Kasuba (AGK) yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (6/3) besok.

Ada empat tersangka yang akan menjalani sidang perdana ini. Mereka adalah ST alias Stevi Thomas dan KW alias Kristian Wuisan dari pihak swasta, serta AH alias Adnan Hasanudin selaku eks Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Maluku Utara dan DI alias Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono dikonfirmasi mengaku, saat ini dari pihak KPK meminta bantuan kepada Polri (Polda Malut) dan telah disiapkan satu regu untuk pengamanan dari Brimob Polda Malut.

“Pengamanan ini dilakukan kepada para tersangka hingga selesai persidangan,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (5/3).

Sekadar diketahui, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek infrastruktur dan perizinan pertambangan. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Daud Ismail, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Adnan Hasanudin, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPPJ) Ridwan Arsan, ajudan Gubernur AGK Ramadan Ibrahim serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan dari pihak swasta.

Dalam kasus ini, KPK mengamankan uang tunai sebanyak 725 juta sebagai bagian dari penerimaan sejumlah 2,2 miliar. Penyidikan lembaga antirasuah ini juga telah memeriksa lebih dari 80 saksi yang terdiri dari pegawai, pejabat dan mantan pejabat di Pemprov Maluku Utara serta pihak swasta. (gon/ask)