Berstatus ASN, Abubakar dan Syaril Radjak Diam-diam Ikut Penjaringan Partai Gerindra

Abubakar Abdullah

PENAMALUT.COM, TERNATE – Sekretaris DPRD Maluku Utara Abubakar Abdullah dan Sekretaris Daerah Halmahera Barat Syahril Radjak, diam-diam telah mengambil formulir pendaftaran bakal calon wali kota Ternate di DPC Partai Gerindra Kota Ternate.

Ini terlihat dari daftar peserta yang mengambil formulir pendaftaran di tim penjaringan Partai Gerindra Kota Ternate. Terdapat 10 bakal calon wali kota maupun wakil wali kota yang mengambil formulir pendaftaran tersebut, dua nama diantaranya adalah Abubakar Abdullah dan Syahril Radjak.

Padahal, Abubakar Abdullah dan Syaril Radjak saat ini berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang diberi amanah memegang jabatan penting di pemerintahan.

Dalam Undang-Undang ASN junto Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai ASN sudah mengatur larangan ASN untuk berpolitik praktis. Setiap ASN yang terlibat politik, maka patut diberikan sanksi etik maupun disiplin.

Syahril A. Radjak

Pelanggaran kode etik dimaksud sebagaimana dalam Pasal 11 huruf c PP 42/2004 yaitu etika terhadap diri sendiri yang mencakup menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Selain itu, PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kemudian, ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sebelumnya, dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Abdul Kadir Bubu sudah menyarankan kepada ASN yang ingin maju Pilkada agar mengundurkan diri terlebih dahulu, barulah menyatakan sikap maju.

Namun jika tidak, maka manuver politik ASN tersebut bisa dilaporkan ke KASN atau lembaga berwenang lainnya. Setiap warga negara berhak melaporkan para ASN yang melakukan menuver politik.

“Cara membuat laporan ke KASN sekarang ini sudah gampang, cukup dengan online sudah diketahui KASN. Jika laporan ini diterima pemerintah pusat, mereka pasti mendapat sanksi tegas,” tuturnya. (red)