DAERAH  

BPK Soroti Izin Lingkungan, Galian C PT Viktori Mineral Diduga Beroperasi Tanpa RKAB

Aktivitas PT Viktori Mineral Jaya

PENAMALUT.COM, TALIABU – Aktivitas pertambangan galian C yang diduga dikelola PT Viktori Mineral Jaya (VMJ) di kawasan Bakong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, kembali menjadi sorotan. Perusahaan tersebut diduga masih melakukan aktivitas produksi meski belum mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) terbaru.

Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah alat berat masih beraktivitas mengeruk material batuan dan pasir. Sejumlah kendaraan bermuatan material juga terlihat keluar-masuk kawasan pertambangan untuk mengangkut hasil galian.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, hingga kini PT VMJ belum mendapatkan persetujuan RKAB terbaru dari pemerintah. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar hukum aktivitas produksi dan distribusi material yang masih berlangsung di lapangan.

Selain persoalan RKAB, legalitas administrasi lingkungan PT VMJ sebelumnya juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku Utara.

BPK menyoroti penerbitan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PKPLH) PT VMJ yang dinilai tidak sesuai kewenangan.

Dokumen tersebut diterbitkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor 660/PKPLH/DLH-PT/09/VI/2025 tertanggal 10 Juni 2025.

Padahal, kegiatan PT VMJ berkaitan dengan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), yang pada periode tersebut kewenangan penerbitannya berada pada Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Sejak terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022, sebagian kewenangan perizinan pertambangan, termasuk SIPB, telah didelegasikan kepada gubernur.

Persoalan lain yang disoroti adalah urutan penerbitan dokumen. PKPLH tercatat diterbitkan pada 10 Juni 2025, sementara SIPB yang disebut menjadi rujukan tercatat bertanggal 8 Juli 2025.

Artinya, berdasarkan tanggal pada kedua dokumen tersebut, persetujuan lingkungan diterbitkan sebelum SIPB.

Temuan BPK juga berkaitan dengan mekanisme AMDAL-NET dan OSS. Pemrakarsa disebut belum memahami mekanisme penapisan mandiri sehingga pengajuan masuk ke akun DLH sesuai sistem.

Namun, persoalan sistem tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah memastikan dokumen persetujuan lingkungan diterbitkan oleh pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, DLH Provinsi Maluku Utara disebut telah meminta DLH Kabupaten Pulau Taliabu agar PT VMJ melakukan penapisan ulang. Permohonan persetujuan lingkungan kemudian disebut telah masuk ke akun DLH Provinsi Maluku Utara untuk diproses sesuai ketentuan.

Di tengah persoalan administrasi lingkungan tersebut, dugaan masih berlangsungnya aktivitas produksi tanpa RKAB menambah pertanyaan mengenai kepastian legalitas operasional PT VMJ.

Sebab, RKAB merupakan bagian penting dalam tata kelola kegiatan pertambangan. Aktivitas produksi tanpa persetujuan RKAB yang diwajibkan dapat berimplikasi terhadap legalitas kegiatan usaha pertambangan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama instansi teknis terkait dinilai perlu melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas PT VMJ, mulai dari status SIPB, persetujuan lingkungan, RKAB, hingga kesesuaian kegiatan produksi di lapangan.

Pemeriksaan juga penting dilakukan untuk memastikan apakah material yang saat ini dikeruk dan diangkut dari kawasan Bakong telah memiliki dasar perizinan dan persetujuan produksi yang sah.

Jika benar aktivitas pertambangan tetap berlangsung tanpa RKAB, pemerintah perlu menjelaskan langkah penegakan hukum dan pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan.

Terlebih, sebelumnya BPK telah menemukan persoalan dalam penerbitan dokumen lingkungan PT VMJ. Kondisi tersebut membuat kepastian hukum seluruh rangkaian perizinan perusahaan perlu dibuka secara transparan kepada publik.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB serta temuan BPK mengenai dokumen lingkungan, pihak manajemen PT Viktori Mineral Jaya belum memberikan jawaban.

Pemerintah daerah dan pemerintah provinsi juga diharapkan segera memberikan penjelasan mengenai status terbaru perizinan PT VMJ agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap aktivitas pertambangan yang diduga belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi. (ask)