Hendra Karianga: Isu Rusli Sibua tak Bisa Calon Bupati Morotai tak Berdasar

PENAMALUT.COM, TERNATE – Beredar informasi bahwa Rusli Sibua tidak bisa mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Pulau Morotai karena persoalan hukum adalah tidak berdasar alias hoaks.

Hal ini disampaikan praktisi hukum Maluku Utara Dr. Hendra Karianga kepada wartawan, Sabtu (4/5).

Menurutnya, saat itu dirinya sebagai staf ahli bidang hukum yang ikut menangani persoalan sengketa Pemda Morotai dan PT. Morotai Marine Culture atau MMC. Dan itu merupakan sengketa Pemda dan pihak perusahan PT. MMC.

Menurutnya, dimaksud dalam undang-undang syarat pencalonan itu pribadi. Sedangkan Rusli Sibua tidak memiliki utang pribadi berdasarkan putusan pengadilan.

“Yang ada adalah putusan pengadilan Pemda Morotai melawan PT. MMC, sehingga kalau dipersoalkan itu Pemda Morotai yang berutang,” ujarnya.

Sehingga, lanjut Hendra, syarat pencalonan menurut hukum itu memenuhi syarat, karena yang dimaksud dengan utang itu adalah utang pribadi. Jadi sengketa berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) itu Pemda Morotai selaku tergugat dan PT. MMC selaku penggugat. Sehingga Pemda yang dihukum, bukan pribadi.

“Sehingga Rusli memenuhi syarat mencalonkan diri. Saya tegaskan Rusli Sibua tidak terhalang untuk pencalonan karena memenuhi syarat. Isu-isu beredar itu politikan, saling mengklaim dan saling ini itu biasa. Menurut saya dari aspek hukum bersih,” tandasnya. (gon)