PENAMALUT.COM, MOROTAI – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pulau Morotai segera melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status kasus pemalangan ruang kerja Sekda Morotai.
Dalam kasus ini, pelapor adalah Pelaksanaan Tugas (Plt) Sekda Morotai, Suriani Antarani. Sementara terlapornya adalah Sofia Doa yang juga Staf Ahli Bidang SDM Setda Pulau Morotai. Laporan itu buntut dari aksi pemalangan ruang kerja Sekda Morotai pada Agustus lalu.
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, Iptu Ismail Salim mengatakan, status kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Sementara penyidik sudah menjadwalkan untuk proses lidik ke penyidikan.
“Gelar perkara nanti kita tentukan waktu, soalnya ada perkara lain juga,” katanya saat diwawancarai wartawan Nuansa Media Grup (NMG) di Ternate, Selasa (14/5).
Terkait ahli, pihaknya sudah meminta keterangan dan upaya dari penyidik akan melakukan koordinasi dengan ahli. Sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan gelar ke penyidikan.
Menurutnya, dalam proses penyelidikan penyidik mencari satu peristiwa untuk menentukan apakah ini pidana atau bukan. Ketika ini pidana, maka proses ke penyidikan nanti saksi-saksi berapa orang yang akan diperiksa akan ditentukan, termasuk pelapor dan terlapor akan dipanggil kembali.
Dia menegaskan, jika laporan ini sudah naik ke tahap penyidikan, maka penyidik sudah bisa melakukan upaya paksa kepada pihak-pihak yang dianggap tidak kooperarif.
“Kalau sudah penyidikan kita panggil itu sudah masuk dalam upaya paksa. Kalau di tahap penyelidikan itu sifatnya masih undang klarifikasi. Penyidikan upaya paksa, kalau tidak datang penuhi panggilan,” tandasnya. (gon/ask)