PENAMALUT.COM, TERNATE – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), didakwa menerima suap 100 miliar lebih dari berbagai pihak dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (15/5) kemarin.
Sebagian uang hasil suap itu diterima AGK dari sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dari data yang diperoleh wartawan berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi, para pejabat yang memberi suap itu dengan nilai yang berbeda-beda. Bahkan ada yang nilainya fantastis.
Ada beberapa pejabat yang memberikan suap itu saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh KPK. Mereka adalah Daud Ismail selaku eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan jumlah Rp 3.012.340.400 (3 miliar), eks Kepala Dinas Perkim Adnan Hasanuddin senilai 800 juta, dan Kepala Dinas Perhubungan Imran Yakub senilai Rp 1.145.000.000.00 (1,1 miliar).
Selain ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka, sejumlah pejabat lainnya yang juga turut memberi suap adalah Ahmad Purbaya selaku Kepala BPKAD nonaktif, senilai Rp 1.020.000.000 (1 miliar). Uang ini diserahkan secara langsung sejak tahun 2021 sampai 2023 di beberapa tempat. Kemudian pada tahun 2020 sampai 2022, Ahmad Purbaya juga memberikan uang kepada AGK sebesar 305 juta melalui transfer.
Mantan Kepala Biro Umum, Jamaludin Wua, memberikan uang kepada AGK senilai Rp 1.250.000.000 (1,2 miliar). Uang tersebut diserahkan secara bertahap baik secara langsung maupun transfer rekening.
AGK juga menerima uang senilai Rp 6.200.000.000 (6,2 miliar) Hadiruddin Saleh melalui mantan Kepala Dinas PUPR Saifuddin Djuba yang saat ini menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Uang tersebut diterima oleh Saifuddin Djuba dan Daud Ismail secara tunai sebanyak dua kali bertempat di Kantor VC. Hijrah Nusatama, Kota Tidore Kepulauan, pada Desember 2023.
Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir, juga menyerahkan uang tunai sebesar 422 juta kepada AGK sejak. Uang itu diberikan Samsuddin kepada AGK secara bertahap sejak tahun 2020-2023.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan, Abdullah Assagaf, menyerahkan uang kepada AGK secara bertahap senilai Rp 987 juta sejak tahun 2021-2023. Eks Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kadri Laetje, senilai 240 juta. Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Suryanto Andili senilai Rp 206 juta.
Mantan Kepala Dinas Kehutanan, Sukur Lila, senilai Rp 138 juta. Bambang Hermawan senilai 10 juta, Muhammad Sarmin senilai 78 juta, Kepala Biro Ekonomi Marwan Polisiri senilai Rp 25 juta, dr. Alwia Assagaf senilai Rp 40 juta. Kepala Dinas Kesehatan Idhar Sidi Umar senilai Rp 61 juta.
Deny Tjan senilai Rp 16 juta, Muhtar Husen senilai Rp 101 juta, Nirwan M.T Ali senilai 55, Hasan Tarate senilai Rp 17 juta, Salmin Janidi senilai Rp 35 juta, Yudhitia Wahab senilai Rp 161 juta, dan Zainab Alting senilai Rp 53 juta.
Akankah para pemberi suap ini ditetapkan tersangka? Saat ini, KPK masih terus melakukan pengembangan terhadap perkara suap AGK.
KPK juga baru saja melakukan penggeledahan terhadap kantor Dinas ESDM dan DPMPTSP Maluku Utara pada Senin (13/5) kemarin. (ask)