Gadis di Bawah Umur Dianiaya Secara Sadis, Polres Halmahera Selatan Belum Tetapkan Tersangka

Ilustrasi

PENAMALUT.COM, TERNATE – Beredar sebuah video seorang gadis di bawah umur dianiaya dua perempuan. Video berdurasi 43 detik itu terlihat kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan memukul secara sadis secara berulang kali serta menjambak rambut korban.

Mirisnya, yang mengambil video tersebut adalah suami dari salah satu pelaku yang melakukan penganiayaan tersebut.

Kejadian itu terjadi di Desa Babang, Kabupaten Halmahera Selatan pada 11 Mei 2024 lalu. Korban diketahui berinisial YB (16 tahun). Sementara pelakunya adalah PS alias Putri dan KSB alias Klaudia.

Kasus penganiayaan dan pengeroyokan itu telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan dengan surat tanda penerimaan laporan nomor: STPL/223/V/2024/SPKT tentang penganiyaan dan pengroroyokan terhadap anak di bawa umur.

Selain laporan penganiayaan, keduanya juga dilaporkan terkait pencemaran nama baik melalui media sosial (Medsos) Facebook dengan STPLP Nomor: STPL/224/V/2024/SPKT. Kejadian itu dilakukan pada 11 Mei 2024 sekitar pukul 19.00 WIT.

Meski telah dilaporkan ke Polres, namun kasus ini terkesan lambat. Bahkan kedua pelaku belum juga diperiksa.

Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Roy Sobar saat dikonfirmasi wartawan pada Senin (20/5) tadi mengaku, sementara pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

“Sementara masih penyelidikan. Yang diperiksa baru korban saja, sementara kita kirim undangan klarifikasi kepada para saksi,” katanya singkat. (gon/ask)