Grayu Istri Siri Eks Ajudan AGK Pernah Dipidana Kasus Perzinahan

Grayu Gabriela Sambow (jilbab abu-abu) saat memberikan keterangan dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa AGK. (Aksal/NMG)

PENAMALUT.COM, TERNATE – Nama Grayu Gabriel Sambow belakangan ini menjadi buah bibir.

Grayu merupakan istri siri ajudan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Wahidin Tachmid. Dia dan suami tirinya bersama temannya yang bernama Windi Claudia disebut beberapa kali dalam sidang dugaan korupsi yang melibatkan AGK.

Ketiganya disebut menerima aliran uang dari AGK. Bahkan Windi menerima uang melalui transfer sebanyak 2 miliar lebih dari AGK.

Pada sidang yang digelar Rabu pekan kemarin, ketiganya dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) bersama empat orang lainnya dalam perkara dengan terdakwa AGK.

Dari persidangan itu terungkap bahwa Grayu menyuruh Windi membuka rekening lalu rekening tersebut digunakan oleh Grayu sebagai transaksi. Alhasil, uang miliaran rupiah yang masuk ke rekening atas nama Windi Claudia ternyata dinikmati Grayu dan Wahidin. Hal ini juga diungkap oleh Windi.

Bahkan, Grayu mengaku yang ia lakukan itu atas perintah sang suami. Uang tersebut digunakan untuk membeli tanah, bangun rumah hingga beli mobil.

Sementara itu, informasi yang diperoleh wartawan, Grayu pernah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Ternate atas kasus perzinahan. Hakim menjatuhkan pidana empat bulan penjara terhadap Grayu.

Grayu mendekam di sel tahanan Lapas Perempuan Kelas III Ternate atas kasus tersebut.

Kepala Lapas Perempuan Kelas III Ternate, Nona Ahmad dikonfirmasi wartawan pada Selasa (4/6) tadi membenarkannya. Ia bilang, Grayu merupakan mantan warga binaannya di Lapas.

“Kalau tidak salah itu dia (Grayu) kasus perzinahan. Bukan KTI (kawin tanpa izin), tapi perzinahan,” ujarnya. (gon/ask)