PENAMALUT.COM, SOFIFI ā Setelah dihentikan pelaksanaan dana lokasi khusus (DAK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara memutuskan pengelolaan DAK 2024 senilai Rp 179 miliar menggunakan swakelola .
Ini disampaikan Kepala Dikbud Imran Yakub saat ditemui wartawan, Senin (10/6).
Menurutnya, swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang sama. Pihaknya harus mengejar waktu yang ada, sehingga apabila menggunakan kontraktual, waktunya sangat terbatas.
āWaktu kita sangat mepet. Kalau kontrak harus mulai dari perencanaan kemudian fisik dan lain sebagainya. Sehingga kita gunakan swakelola,ā katanya.
Imran menuturkan, alasan menggunakan swakelola ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan dianjurkan menggunkan swakelola. (ask)