Dikbud Maluku Utara: Pengelolaan DAK Menggunakan Swakelola

Imran Yakub

PENAMALUT.COM, SOFIFI ā€“ Setelah dihentikan pelaksanaan dana lokasi khusus (DAK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara memutuskan pengelolaan DAK 2024 senilai Rp 179 miliar menggunakan swakelola .

Ini disampaikan Kepala Dikbud Imran Yakub saat ditemui wartawan, Senin (10/6).

Menurutnya, swakelola maupun kontraktual mempunyai aturan yang sama. Pihaknya harus mengejar waktu yang ada, sehingga apabila menggunakan kontraktual, waktunya sangat terbatas.

ā€œWaktu kita sangat mepet. Kalau  kontrak harus mulai dari perencanaan kemudian fisik dan lain sebagainya. Sehingga kita gunakan swakelola,ā€ katanya.

Imran menuturkan, alasan menggunakan swakelola ini setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan dianjurkan menggunkan swakelola. (ask)