PENAMALUT.COM, TIDORE — Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan menyampaikan jawaban atas 20 poin pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2025-2026, di Gedung DPRD Kota Tidore Kepulauan, Rabu (13/5/2026).
Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan yang diberikan terhadap Ranperda tersebut.
“Berbagai pandangan tersebut menjadi bukti nyata bahwa komitmen bersama untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujarnya.
Muhammad Sinen menjelaskan, dari 20 catatan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD, masing-masing terdiri atas lima poin dari Fraksi PDI Perjuangan, lima poin Fraksi Kebangkitan Bangsa, lima poin Fraksi Demokrat Karya Indonesia, serta lima poin Fraksi Gabungan PAN-NasDem.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut mengerucut pada tujuh isu strategis, yakni inovasi harus berdampak nyata, integrasi inovasi dengan digitalisasi dan dokumen perencanaan, dukungan anggaran yang transparan, inovasi berbasis karakteristik lokal, penyempurnaan redaksional dan norma Ranperda, partisipasi masyarakat dan kolaborasi, serta pengawasan dan evaluasi inovasi.
Terkait poin pertama, Muhammad Sinen menegaskan inovasi daerah tidak boleh hanya bersifat administratif semata.
“Esensi inovasi adalah menghasilkan dampak nyata. Setiap inovasi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi birokrasi, daya saing daerah, serta kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, inovasi daerah harus menjadi bagian dari transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital dan diselaraskan dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan RKPD agar dapat berjalan sistematis dan berkelanjutan.
Mantan Wakil Wali Kota Tidore dua periode itu juga menegaskan penganggaran inovasi akan diarahkan secara transparan, terukur, dan akuntabel sesuai prioritas pembangunan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, menurutnya inovasi yang dibangun harus memperhatikan kebutuhan dan kearifan lokal masyarakat Tidore.
“Inovasi yang dikembangkan akan lebih relevan, mudah diterapkan, dan memiliki identitas daerah yang kuat,” katanya.
Pemerintah daerah, lanjut dia, menerima seluruh masukan DPRD terkait penyempurnaan redaksional dan norma dalam Ranperda tersebut.
“Fungsi DPRD adalah membahas dan menyempurnakan setiap Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah. Kami berharap penyempurnaan substansi akan terus dilakukan agar tidak menimbulkan multitafsir dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ujarnya.
Terkait partisipasi dan pengawasan, Muhammad Sinen menilai keberhasilan inovasi membutuhkan sinergi antara pemerintah, masyarakat, akademisi, dunia usaha, komunitas, dan media.
“DPRD sebagai lembaga politik yang mewakili masyarakat harus mendengar aspirasi agar Ranperda ini benar-benar sejalan dengan harapan kita bersama,” tambahnya.
Ia berharap pembahasan Ranperda dapat terus berjalan dalam semangat kemitraan antara pemerintah daerah dan DPRD demi mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Ridwan Muhammad Yamin dalam pidatonya menegaskan bahwa peraturan daerah merupakan alat transformasi sosial dan demokrasi untuk menjawab perubahan cepat di era otonomi dan globalisasi.
“Pembentukan perda harus dilakukan secara taat asas melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, dan pengundangan agar tidak cacat formil,” ujarnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Ahmad Laiman, 24 dari 25 anggota DPRD Kota Tidore Kepulauan, unsur Forkopimda, Kepala BNN Kota Tidore Kepulauan atau yang mewakili, Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, pimpinan perangkat daerah, pejabat administrator, serta insan pers.












