PENAMALUT.COM, JAILOLO – Warga Desa Pumadada, Kecamatan Loloda Tengah, Kabupaten Halmahera Barat, membongkar dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengadaan meteran listrik PLN yang diduga dilakukan pemerintah desa setempat.
Dugaan tersebut mencuat setelah warga resmi melayangkan surat keberatan dan permohonan audit investigatif kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada Jumat (8/5).
Perwakilan warga, Alfaren R. Leki, mengatakan masyarakat awalnya mendapat informasi bahwa biaya pengadaan meteran listrik akan ditanggung melalui Dana Desa. Namun belakangan, warga justru diminta membayar Rp950 ribu per rumah dengan alasan untuk melunasi utang desa kepada pihak ketiga.
“Awalnya disampaikan biaya meteran ditanggung Dana Desa. Tetapi kemudian warga ditagih Rp950 ribu per rumah dengan alasan untuk membayar pinjaman desa ke pihak ketiga, padahal status pembayaran di PLN sudah lunas,” ujar Alfaren, Kamis (14/5).
Menurutnya, kebijakan tersebut memicu keresahan warga karena penagihan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas dan tidak pernah dibahas secara terbuka dengan masyarakat.
Dalam surat bernomor 01/Warga-PMD/X/V/2026, warga juga membeberkan dugaan adanya pinjaman yang dilakukan pemerintah desa kepada pihak ketiga tanpa persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun izin dari Bupati Halmahera Barat.
Warga menilai tindakan itu bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Selain dugaan pinjaman ilegal, warga juga mempertanyakan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 yang berdasarkan data kementerian telah dicairkan, namun diduga tidak dialokasikan sesuai kesepakatan awal untuk pembiayaan listrik warga.
Karena itu, masyarakat meminta Bupati Halmahera Barat segera turun tangan dan memerintahkan Inspektorat melakukan audit investigatif terhadap APBDes Desa Pumadada tahun 2024 hingga 2025.
Mereka juga mendesak penghentian seluruh bentuk penagihan kepada warga serta meminta pengembalian uang bagi masyarakat yang sudah terlanjur membayar.
“Kami meminta perlindungan hukum bagi saksi dan pelapor. Yang kami inginkan hanya transparansi dan kejelasan penggunaan Dana Desa,” tegas Alfaren.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Barat maupun Inspektorat belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Surat pengaduan warga juga telah ditembuskan ke Polres Halmahera Barat, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat, dan Ombudsman RI Perwakilan Maluku Utara. (ask)












