PENAMALUT.COM, LABUHA – Kuasa hukum korban dugaan percobaan pemerkosaan dan kekerasan, Imran Toku, mendesak Polsek Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, segera menetapkan Wahda H Ahmad sebagai tersangka.
Desakan itu disampaikan Imran Toku selaku kuasa hukum Rahmasita Muhdar, korban dugaan percobaan pemerkosaan dan kekerasan yang dilaporkan sejak 17 Oktober 2024.
Menurut Imran, laporan tersebut telah ditangani penyidik Polsek Gane Timur berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Nomor LP/B/7/X/2024/Polsek Gane Timur. Namun hingga kini, kata dia, belum ada kepastian hukum terhadap perkara tersebut.
“Padahal laporan tersebut telah dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan karena penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang cukup, sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SP.Sidik/01.a/I/2025/RESKRIM/POLSEK GANE TIMUR tertanggal 27 Januari 2025,” ujar Imran, Kamis (14/5).
Ia menjelaskan, apabila merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 31 ayat 2 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian, terdapat batas waktu penyelesaian perkara berdasarkan tingkat kesulitannya.
“Untuk perkara mudah maksimal 30 hari, sedang 60 hari, sulit 90 hari, dan sangat sulit 120 hari. Jika mengacu pada ketentuan itu, maka penyidik Polsek Gane Timur diduga telah melanggar kode etik profesi dalam penanganan perkara ini,” tegasnya.
Karena itu, Imran meminta Kapolsek Gane Timur segera menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka agar hak hukum korban dapat terpenuhi.
Selain itu, ia juga meminta Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Hendra Gunawan, mengambil alih penanganan perkara tersebut sekaligus mengevaluasi kinerja Kapolsek Gane Timur, Ipda Wery Roy Djela.
“Klien kami mengalami trauma atas kejadian tersebut. Untuk mencegah peristiwa serupa terulang, kami mendesak Polsek Gane Timur segera menetapkan tersangka terhadap pelaku. Kami juga meminta Kapolres Halsel mengambil alih kasus ini sekaligus mengevaluasi Kapolsek Gane Timur,” pungkasnya. (rul)












