PENAMALUT.COM, TERNATE – Nama anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Thoriq Kasuba, disebut menerima uang dari sejumlah pihak. Salah satunya dari PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM).
Hal ini terungkap dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa AGK di Pengadilan Tipikor Negeri Ternate, Rabu (12/6). Dalam sidang tersebut, JPU KPK menghadirkan tujuh saksi, salah satunya Deden Sobari selaku pengawal pribadi AGK.
Majelis hakim menanyakan ke Deden Sobari apakah kenal dengan Presiden Direktur PT.NHM, Romo Nitiyudo Wahhjo alias Haji Robet.
“Haji Robet pernah ketemu tidak sama terdakwa AGK,” tanya hakim
“Pernah ketemu,” jawab Deden.
“Saudara tahu Haji Robet melalui PT.NHM memberikan 4 miliar ke AGK dengan transaksi sebanyak 10 kali,” tanya kembali hakim dan dijawab Deden tidak tahu.
JPU kemudian menanyakan ke Dede Sobari apakah kenal dengan Muhammad Thoriq Kasuba. Deden menjawab kenal. Dia adalah anak AGK.
“Apakah saudara tahu Toriq Kasuba menerima transfer 2,5 miliar dari NHM,” tanya JPU
“Kalau itu saya tidak tahu,” jawab Deden.
JPU kemudian menunjukan bukti chating melalui WhatsApp antara Thoriq dan Deden. Saat itu Thoriq minta Deden untuk meminta bantu uang ke salah satu petinggi perusahaan. (gon/ask)