Selangkah Lagi, Kejati Maluku Utara Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran WKDH

Kantor Kejati Malut

PENAMALUT.COM, TERNATE – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera menetapkan tersangka dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada program penunjang urusan pemerintahan daerah Provinsi Maluku Utara pada unit wakil kepala daerah (WKDH) dan makan minim (Mami).

Ini setelah anggaran operasional yang dianggarakan pada 2022 senilai Rp 13.839.254.000 di bawah tanggung jawab M. Al Yasin Ali sewaktu menjabat Wakil Gubernur Maluku Utara.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara, Ardian, mengatakan pihaknyaakan menetapkan tersangka kasus ini setelah adanya hasil laporan perhitungan kerugian negaranya.  Pihaknya masih menunggu laporan, sebab saat ini auditor sedang melakukan pemeriksaan dan audit.

“Sekarang kita tinggal menerima laporannya. Insyah Allah di bulan Juli kita terima laporannya, kemudian setelah menerima laporan segera kita tetapkan tersangkanya,” ujarnya, Senin (24/6).

“Apakah kita terima di sini atau di Jakarta, kita lihat nanti sepulangnya kita akan tetapkan tersangka,” sambungnya.

Sekadar diketahui, anggaran WKD ini berupa makan minum dan perjalanan dinas yang melekat di Wakil Gubernur Maluku Utara. Kasus ini kini sudah ditingkatkan ke penyidikan dan menunggu pemeriksaan hasil kerugian keuangan negara dari BPK RI di Jakarta. (gon/ask)