JPU Hadirkan Plt dan Mantan Kadis PUPR Maluku Utara Dalam Sidang AGK

Lima saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa AGK

PENAMALUT.COM, TERNATE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Namun dua dari lima saksi tidak hadir. Kedua saksi yang tak hadir itu yakni Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, dan Bagir.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Kamis (27/6), JPU menghadirkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah. Selain itu, JPU juga menghadirkan Daud Ismail selaku eks Kadis PUPR Maluku Utara yang saat ini sebagai terpidana perkara suap terhadap AGK.

Renaldy Jalil selaku honorer sekaligus sopir Daud Ismail, Kasman Syarif selaku pegawai di Dinas PUPR Maluku Utara, dan Riski Firmansyah selaku Manajer Bank Mandiri Kantor Cabang Ternate. (gon/ask)