Praperadilan Muhaimin Syarif Ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

PENAMALUT.COM, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Ketua DPD Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif.

Muhaimin Syarif mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, perkara Muhaimin terdaftar dengan Nomor 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Sidang Praperadilan yang dipimpin hakim tunggal Samuel Ginting pada 5 Juli 2024 kemarin, memutuskan menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya.

Dalam pokok perkara, hakim menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Sebelumnya, pemohon praperadilan dalam hal ini Muhaimin Syarif mengajukan permohonan yang pada intinya meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka KPK terhadap Muhaimin Syarif.

Selain itu, pemohon juga meminta kepada majelis hakim agar memerintahkan kepada KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus yang menjeratnya serta memulihkan nama baiknya. (gon/ask)