PENAMALUT.COM, TERNATE – Terdakwa kasus suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), Ridwan Arsan, menjalani sidang tuntutan pada Kamis (18/7) besok.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf, mengatakan saksi untuk terdakwa Ridwan sudah selesai. Sehingga dilanjutkan dengan tuntutan.
“Ridwan Arsan besok tuntutan, karena Ramadhan kan kita menunggu kesaksian AGK,” kata Rony Yusuf selaku JPU KPK, Rabu (17/7).
Sebelumnya, terdakwa Ridwan Arsan selaku mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara didakwa menerima hadiah atau janji.
JPU KPK menyatakan, terdakwa melakukan atau turut serta menerima hadiah atau janji melaluinya berupa uang senilai Rp 1. 145.000.000.00 dari tersangka Imran Yakub. Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. (gon/ask)