Diduga Cemarkan Nama Baik, Istri Polisi di Ternate Dipolisikan

Korban bersama kuasa hukumnya saat membuat laporan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara

PENAMALUT.COM, TERNATE – RS alias Ratna terpaksa dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik terhadap WBM alias Wiwin melalui media sosial (Medsos) facebook.

Wiwin selaku pelapor melalui penasehat hukumnya, Mirjan Marsaoly, mengatakan pemilik akun facebook Ratna dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku Utara karena diduga memfitnah Wiwin tanpa bukti yang jelas.

RS yang merupakan istri salah satu polisi itu memosting foto Wiwin di akun facebooknya. Dalam postingan itu, RS menulis dengan kalimat yang menuduh Wiwin selingkuh dengan suami RS.

“Postingan pertama terlapor seperti itu. Kemudian ada postingan kedua juga dengan narasi yang tidak jauh berbeda,” kata Mirjan kepada wartawan, Rabu (17/7).

Padahal, lanjut Mirjan, kliennya hanya berteman dengan suami Ratna melalui facebook pada tahun 2018 silam.

“Mereka berteman biasa, komunikasi saja cuman sebatas teman. Bahkan klien kami tidak lagi berkomunikasi dengan suami Ratna. Hanya saja Ratna yang terlalu subjektif menuduh tanpa bukti sampai memosting foto klien kami dengan narasi yang merugikan,” tuturnya.

Sehingga itu, dari hasil kajian tim Hukum Wiwin, perbuatan Ratna masuk pada dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media sosial facebook.

“Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) UU Nomor 1 tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan transaksi Elektronik,” jelasnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor.

“Penyidik masih pelajari dan teliti dulu laporan aduannya,” tandasnya. (gon/ask)