11 Nama Pengirim Uang ke Rekening Ismid Bachmid yang Dikuasai Eliya Bachmid Terungkap

Ismid Bachmid (kameja hitam) dihadirkan JPU bersama sejumlah saksi lainnya dalam sidang lanjutan perkara suap yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (24/7) tadi.

PENAMALUT.COM, TERNATE – Eliya Bachmid pernah dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Rabu (17/7) pekan lalu.

Eliya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk keterangan terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim selaku mantan ajudan AGK.

Dalam sidang itu, Eliya yang juga anggota DPRD Halmahera Selatan terpilih itu mengaku menerima uang dari AGK senilai Rp 8 miliar lebih. Uang itu ditransfer dari sejumlah orang atas perintah AGK, termasuk ajudannya.

Pada sidang lanjutan Rabu (24/7) tadi, terungkap ada 11 nama pengirim uang ke Eliya melalui tiga rekening atas nama Ismid Bachmid yang merupakan adik Eliya.

Bukti transfer masuk dari 11 nama pengirim ke rekening atas nama Ismid Bachmid yang diperlihatkan JPU.

Dari 11 nama pengirim itu, terdapat juga nama Muhaimin Syarif yang saat ini menjadi tersangka kasus yang sama dan telah ditahan KPK. Muhaimin merupakan kakak ipar dari Eliya.

Berikut 11 nama yang mengirim uang ke Eliya:

Ramdhan Ibrahim, transfer sebanyak 87 kali dengan total uang sebesar Rp 2 miliar dan 78 juta. Zaldi Kasuba, mentransfer 77 kali dengan total Rp 1 miliar Rp dan 862 juta. Eliya Gabrina Bachmid, mentransfer sebanyak 150 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 1 miliar dan 747 juta. Muhammad Nur Usman, mentransfer 19 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 630 juta.

Husri Leleyan, mentransfer 19 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 425 juta. Idris Husen, mentransfer 27 kali dengan total uang sebesar Rp 394 juta. Muhaimin Syarif, mentransfer 10 kali dengan total uang sebesar Rp 335 juta. Puji Lestari, mentransfer 18 kali dengan total uang sebesar Rp 265 juta. Lucky Radjapati, mentransfer 13 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 200 juta.

Wahidin Tachmid, mentransfer 7 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 115 juta. Olivia Bachmid, mentransfer 3 kali dengan jumlah uang sebesar Rp 18,5 juta.

Ismid Bachmid dalam keterangannya dihadapan majelis hakim pada sidang tadi, mengaku uang yang masuk ke rekening atas namanya itu tak sedikitpun ia nikmati. Uang itu diperuntukkan untuk sang kakak, Eliya Gabrina Bachmid.

“Uang-uang itu saya tidak gunakan untuk pribadi, tapi semuanya untuk kepentingan Kakak Eliya, karena saya sudah digaji dalam satu bulan Rp 4 juta,” katanya.

Ismid menjelaskan, dia bekerja sebagai pengawas proyek yang ditangani Eliya Bachmid. Terdapat puluhan proyek di Pemprov Maluku Utara yang ditangani istri oknum polisi itu. Proyek itu ditangani Eliya menggunakan perusahaan milik orang.

“Dia (Eliya) tidak punya bendera (perusahaan),” tuturnya.

Proyek yang ditangani Eliya itu diantaranya pembuangan gedung BKD Maluku Utara senilai Rp 2 miliar, pembanguan gedung Disnaker senilai Rp 6 miliar, pembanguan pelabuhan speed boat Sofifi senilai Rp 1 miliar, dan parkiran Masjid Raya senilai 200 juta lebih. Selain proyek tender, puluhan proyek penunjukkan langsung juga ditangani Eliya.

“Proyek itu yang kami kerjakan, setahu saya dia (Eliya) menggunakan bendera orang,” jelasnya. (gon/ask)