PENAMALUT.COM, TERNATE – Keterangan saksi Eliya Bachmid yang menyatakan terdakwa Abdul Gani Kasuba (AGK) menggunakan uang 3 miliar untuk membayar perempuan dibantah.
Saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim untuk menanggapi keterangan para terdakwa, AGK menyampaikan apa yang disampaikan Eliya Bachmid tidak benar.
Menurutnya, semua keterangan saksi dalam persidangan yang digelar pada Kamis (25/7) tadi itu tidak masalah. Hanya saja, pengakuan dari Eliya bahwa dirinya menyewa perempuan itu salah.
“Keterangan dari Pak Rektor dan semuanya saya kira tidak masalah. Saya komisaris Bank Maluku, jadi saya membantu anak-anak saya yang punya kesusahan,” katanya.
“Saya pikir Eliya dan Wiwin juga tidak masalah. Hanya saja saya keberatan kalau dibilang pakai uang untuk perempuan,” sambungnya.
Majelis hakim kemudian menanyakan kembali kepada saksi apakah tetap pada keterangannya. Saksi lalu menjawab tetap.
“Terutama Eliya, apakah tetap dengan keterangan saudara,” tanya hakim.
“Tetap yang mulia,” jawab Eliya.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan bahwa ada aliran uang sebesar 8 miliar yang masuk kepada Eliya. Uang tersebut dari AGK yang ditransfer ke rekening adik Eliya, Ismid Bachmid, melalui orang dekatnya.
Eliya lalu mengaku bahwa uang tersebut sebelumnya dipinjamkan AGK, lalu diganti. Pinjaman uang dari AGK ke Eliya ini bertahap. Sebagian uang merupakan hasil proyek, dan sebagian lagi dipinjam AGK untuk membayar sejumlah perempuan. Total uang AGK, menurut Eliya, yang dipakai untuk membayar perempuan senilai 3 miliar. (ask)