PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama, Sigit Litan alias Acam, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang lanjutan perkara suap terhadap mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (25/7).
Dalam keterangannya, Sigit mengatakan mengerjakan proyek jalan multiyears senilai Rp 30 miliar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara pada tahun 2022.
Dia mengaku memberikan uang 100 juta ke terdakwa AGK. Uang tersebut diserahkan ke ajudan AGK, Ramadhan Ibrahim. Saat itu, AGK menelponnya dan meminta uang.
“Pak gub (AGK) yang minta, saya serahkan ke Ramadhan Ibrahim,” katanya dalam sidang kemarin.
Sigit juga mengaku memiliki sebidang tanah di Sofifi. Namun dia mengelak dan tak tahu jika tanah tersebut saat ini telah dibangun kantor PDIP.
“Saya tidak tahu,” katanya.
“Punya tanah dibangun bangunan dua lantai kok tidak tahu?,” tanya JPU.
“Iya sampai sekarang saya tidak tahu,” jawabnya.
“Jadi tahunya setelah ada bangunan dua lantai berdiri?,” tanya JPU lagi.
“Iya,” jawab Sigit singkat.
Dalam perkara ini, selain memberikan kesaksian terhadap terdakwa AGK, Sigit juga dihadirkan untuk memberikan keterangan terhadap terdakwa Ramadhan Ibrahim.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (ask)