PENAMALUT.COM, TERNATE – Direktur PT. Modern Raya Indah Pratama, Sigit Litan alias Acam, mengaku tak tahu jika tanahnya yang terletak di Sofifi telah dibangun kantor PDIP.
Pengakuan ketidaktahuan Sigit terkait lahannya yang sudah dibangun bangunan berlantai dua itu diutarakannya saat dihadirkan sebagai saksi di sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada Kamis (25/7) pekan kemarin.
Saat dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait tanah tersebut, kontraktor ternama di Maluku Utara itu mengaku miliknya. Namun, Sigit mengelak mengetahui jika sudah ada kesepakatan untuk dibangun kantor PDIP.
“Saya tidak tahu,” katanya.
“Benar, saya tidak tahu,” sambungnya menegaskan.
Ketidaktahuan Sigit terkait tanahnya yang sudah dibangun kantor PDIP itu memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, sebelumnya sudah kesepakatan antara AGK selaku gubernur saat itu dengan Sigit Litan untuk dibeli dan dibangun kantor PDIP. Bahkan kantor PDIP dua lantai itu sudah berdiri kokoh yang kini telah disita oleh KPK.
Ada informasi bahwa tanah tersebut diduga dilakukan tukar guling dengan proyek. Tanah dan bangunan ini pun kini telah disita oleh KPK atas perkara tindak pidana korupsi dengan tersangka/terdakwa Abdul Gani Kasuba.
Sigit Litan juga diketahui mengerjakan multiyears di Dinas PUPR Maluku Utara senilai 30 miliar. Pada tahun 2022, ia juga memberikan uang kepada AGK senilai Rp 100 juta. Uang tersebut diserahkan ke AGK melalui Ramadhan Ibrahim. (ask)