PENAMALUT.COM, SOFIFI – 45 anggota DPRD Provinsi Maluku Utara terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada 23 September 2024.
Sebelum dilantik, anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) 2024 ini harus melengkapi sejumlah persyaratan, salah satunya menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, tapi itu mekanismenya KPU ke gubernur lalu ke Kemendagri. Sebelum 23 September harus keluar SK-nya,” kata Kepala Bagian Hukum dan Persidangan pada Sekretariat DPRD Provinsi Maluku Utara, Isman Abas, Selasa (30/7).
Saat ini, pihaknya telah menerima surat dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang tata cara pelantikan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota masa jabatan 2024-2029.
“Pada prinsipnya kita sudah siap melaksanakan paripurna pengambilan sumpah janji anggota DPRD terpilih ini,” ujarnya.
Menurutnya, rapat paripurna itu akan dilaksanakan oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 sampai dengan pengucapan sumpah janji. Selanjutnya, rapat paripurna dipimpin pimpinan sementara DPRD periode 2024-2029.
“Itu teknisnya. Jadi kita masih menunggu KPU mengusulkan nama di Mendagri, karena tinggal beberapa orang saja yang LHKPN-nya lagi di proses,” jelasnya.
Sementara Sekretaris DPRD Maluku Utara, Abubakar Abdullah menambahkan, setelah menerima surat salinan Mendagri dari KPU, dipastikan beberapa persyaratan yang dianggap kurang itu akan dipenuhi dalam waktu dekat.
“Untuk persiapan ke arah sana saya kira kita sudah konsolidasikan ketika mendapatakan surat secara formal dari KPU, setelah itu ditindaklanjuti oleh gubernur untuk pengusulan surat keputusan Mendagri. Berdasarkan akhir masa jabatan 23 September, kemungkinan ditanggal yang sama juga diikuti dengan pelantikan DPRD yang baru,” pungkasnya. (ano/ask)