PENAMALUT.COM, SOFIFI – Sikap Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam menerapkan kebijakan penonaktifan pejabat menuai sorotan tajam. Gubernur dinilai menerapkan standar berbeda terhadap pejabat yang bermasalah, sehingga memunculkan tudingan adanya praktik tebang pilih dalam penegakan aturan di lingkungan birokrasi.
Sorotan itu muncul setelah empat pejabat pimpinan OPD dinonaktifkan sejak Januari 2026 dengan alasan menjalani pemeriksaan internal. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan tersebut tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik.
Ironisnya, di saat empat pejabat tersebut kehilangan jabatan, sejumlah pejabat lain yang tengah diperiksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dalam kasus dugaan korupsi justru tetap aman menduduki posisi strategis di pemerintahan.
Ketua DPD Gerakan Pemuda Marhaenis Maluku Utara, Sartono Halek, menilai kondisi ini memperlihatkan adanya ketidakkonsistenan pemerintah daerah dalam menerapkan aturan.
“Publik melihat ada perlakuan berbeda. Empat pejabat langsung dinonaktifkan, sementara pejabat yang sedang diperiksa dalam kasus korupsi bernilai miliaran rupiah tetap nyaman di kursinya,” kata Sartono, Kamis (4/6).
Ia menegaskan, jika dasar penonaktifan karena status pemeriksaan, maka kebijakan yang sama seharusnya juga berlaku kepada seluruh pejabat yang sedang diperiksa aparat penegak hukum.
Beberapa pejabat yang kini tengah diperiksa Kejati Maluku Utara di antaranya Sekretaris Daerah Maluku Utara Samsuddin Abdul Kadir terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas dan makan minum, Kepala Dinas Pendidikan Abubakar Abdullah dalam kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Maluku Utara, serta sejumlah pejabat lain yang ikut diperiksa dalam perkara berbeda.
Menurut Sartono, langkah gubernur yang hanya menonaktifkan sebagian pejabat justru memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat bahwa ada pihak tertentu yang sengaja dilindungi.
“Kalau memang ingin bersih-bersih birokrasi, harusnya berlaku untuk semua. Jangan sampai publik menilai ada pejabat yang dikorbankan, sementara yang punya kedekatan atau kekuatan tertentu tetap dipertahankan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya kejelasan hasil pemeriksaan internal terhadap empat pejabat yang dinonaktifkan. Bahkan, informasi yang berkembang menyebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) belum ditandatangani oleh pejabat yang diperiksa.
“Kondisi ini membuat publik makin curiga bahwa prosesnya tidak berjalan secara profesional dan transparan,” tambahnya.
Sartono meminta gubernur segera menjelaskan secara terbuka alasan penonaktifan empat pejabat tersebut sekaligus menjawab kritik publik terkait masih dipertahankannya pejabat yang tengah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi.
“Jangan sampai penegakan aturan di Pemprov Malut hanya tajam kepada pihak tertentu, tetapi lunak terhadap pejabat lain yang kasusnya sudah ditangani aparat hukum,” pungkasnya. (ask)
















